REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta setiap pertemuan maupun rapat di lingkungan pemerintah kota itu, agar tidak lagi menyediakan hidangan yang menggunakan kemasan plastik. Kebijakan ini dilakukan guna mengurangi jumlah sampah plastik di Pontianak.
"Pemkot Pontianak sudah mengeluarkan edaran terkait dengan penyediaan hidangan rapat tanpa kemasan atau pembungkus berbahan plastik. Surat edaran itu ditujukan ke organisasi perangkat daerah (OPD) hingga ke tingkat kelurahan," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Kamis (7/3).
Ia menjelaskan, dasar dikeluarkannya edaran itu yakni UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
Kemudian Perpres No. 97/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga hingga Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Perwa Kota Pontianak No.68/2018.
"Sebagai penggantinya bisa menggunakan wadah yang mudah didaur ulang. Dan kebijakan itu juga mendukung Wali Kota Pontianak tentang pengurangan sampah sebesar 30 persen hingga 2025 mendatang," ungkapnya.
Edi menambahkan, pihaknya juga sedang menyiapkan Peraturan Wali Kota Pontianak tentang pengurangan sampah plastik, termasuk kantong plastik yang digunakan untuk membungkus. "Sebenarnya ini bukanlah kebijakan baru, dan jauh hari sebelumnya pun sudah diberlakukan, tetapi belum efisien," ungkapnya.
Ia menambahkan, sebagai penggantinya, masyarakat bisa membawa tas ketika berbelanja, apalagi sekarang sudah canggih. Tas itu bermacam-macam, ada yang mudah penggunanya, bisa dilipat dan kemudian dibuka ternyata lebar.