REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pada perkembangannya, Masjid Islamic Centre Kowloon atau lebih dikenal dengan nama Masjid Tsim Tsa Tsui (TST) ini menjadi simbol berkembangnya syiar Islam di Hong Kong.
Masjid ini dijadikan sebagai pusat kegiatan keagamaan, baik oleh warga Muslim asli Hong Kong sendiri maupun pekerja migran, termasuk dari Indonesia. Masjid juga biasa digunakan tempat akad nikah.
Jamaah yang ingin melaksanakan akad nikah secara syariat Islam diharuskan membawa surat izin menikah dari Departemen Nikah (Marriage Department), dua saksi (harus laki-laki atau dua perempuan untuk mengganti satu lakilaki), dengan biaya akad nikah sekitar 500 dolar Hong Kong.
Masjid ini juga sangat membantu Muslim Hong Kong lain dari berbagai negara. Di antaranya Tiongkok, Indonesia, Filipina, Bangladesh, Pakistan, Ing gris, dan Prancis.
Pihak masjid menguasai beberapa bahasa sehingga dapat memudahkan komunikasi dengan jamaah, termasuk para mualaf yang masih dalam taraf belajar dan perlu bimbingan.