Jumat 08 Mar 2019 00:17 WIB

Pria Ini Nekat Habisi Nyawa Istrinya Lantaran Cemburu

Warga mencium bau tak sedap dari dalam rumah korban.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang pria berinisial S (27 tahun), warga Kampung Gebang Malang, Desa Sirnajaya, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, tega menghabisi nyawa istrinya yang berinsial N (29). Pelaku membunuh sang istri lantaran cemburu dan sakit hati.

Peristiwa naas itu terjadi 27 Februari 2019, namun baru diketahui warga setelah lima hari berselang, tepatnya Senin (04/3). Kecurigaan warga bermula ketika warga mencium bau tidak sedap yang keluar dari dalam rumah korban.

Baca Juga

Kapolsek Serang Baru, AKP Wito, menyebutkan, warga yang curiga dengan bau busuk lalu memeriksa ke dalam rumah dan mendapati N sudah dalam kondisi membusuk. Warga kemudian melaporkan penemuan mayat itu ke pihak kepolisian dan langsung dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Setelah olah TKP, kita menyimpulkan ada beberapa kejanggalan dan bukti-bukti tersangka mengarah kepada suaminya sendiri yaitu S. Akhirnya pelaku S kita amankan di daerah Serang Baru," kata Wito, dalam keterangannya, Rabu (06/3).

Setelah ditangkapnya pelaku, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya terungkap bahwa pelaku S tidak hanya seorang diri melakukan aksinya. Ia dibantu satu orang temannya. "Empat jam setelah penangkapan S, kita amankan pelaku lainnya yakni M di daerah Jonggol," terang Wito.

AKP Wito menjelaskan, aski pembunuhan itu bermula ketika Pelaku S menceritakan masalah rumah tangganya kepada pelaku M, Selasa (26/2). Pelaku S merasa cemburu kepada sang istri karena istrinya berselingkuh dan pernah terpergok sedang berbelas pesan dengan seorang pria lain.

"Selain itu, dia (S) juga sakit hati karena sering diperlakukan kasar, dihina sama istrinya, kemudian keduanya (S dan M) merencanakan pembunuhan," terang Wito.

Setelah bercerita demikian, kesokan harinya (27/2) pukul 01.00 WIB kedua pelaku datang ke rumah korban dan masuk melalui pintu belakang untuk menuju kamar tidur korban. Korban ketika itu sedang dalam posisi tidur dengan sang anak yang juga tertidur disampingnya.

Mengetahui korban sedang tidur, kedua pelaku langsung beraksi. Pelaku M mencekik dan membekap korban dengan menggunakan handuk. Sedangkan pelaku S memegangi tangan dan kaki korban agar tetap tenang sehingga tidak membuat anak korban terbangun.

"Setelah korban sudah tidak bernyawa, pelaku langsung menutupi dengan kain seprai berwarna ungu, lalu kedua pelaku langsung meninggalkan TKP. Pelaku M membawa sepeda motor scoopy milik korban beserta STNK ke daerah Jonggol atas suruhan S," paparnya.

Kemudian pagi harinya, pukul 05.00 WIB, pelaku S datang kembali kerumah korban untuk mengambil anaknya yang saat Itu sedang menangis. Pelaku kemudian membawa anaknya dan meningalkan TKP seolah-seolah tidak pernah terjadi apa-apa.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini yakni, satu buah handuk, satu buah bantal, dan satu unit sepeda motor milik korban beserta STNK-nya.

Sementara itu, kedua pelaku akan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement