REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah resmi menarik Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR. Namun Anang menilai tantangan industri musik di Indonesia bakal semakin kompleks. Oleh karena itu Anang menganggap perlu ada solusi untuk menjawab tantangan yang akan muncul.
"Seperti konstruksi hukum di sektor musik kita masih 2.0, padahal saat ini eranya sudah 4.0. Di Amerika, pada 11 Oktober 2018 lalu baru disahkan Music Modernization Act (MMA), regulasi terkait dengan hak cipta untuk rekaman audio melalui teknologi berupa streaming digital. Bagaimana dengan kita di Indonesia?," kata Anang dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (7/3).
Anang kemudian membeberkan sejumlah tantangan lain yang akan dihadapi industri musik Indonesia. Salah satunya yaitu persoalan pajak di sektor musik yang saat ini banyak memanfaatkan medium digital seperti youtube dan Facebook. Ia menilai belum ada pengaturan mengenai hal tersebut. "Bagaimana dengan pendapatan dari ranah digital seperti dari Youtube maupun Facebook?,” jelasnya.
Anang juga menyoroti urgensi keberadaan data besar (big data) untuk memuat seluruh direktori musik di Indonesia. Keberadaan UU Serah Simpan Karya Rekam Karya Cetak (SSKRKC) yang mengamanatkan seluruh karya rekam diserahkan ke perpustakaan nasional, menurut Anang masih menimbulkan pertanyaan.
"Pertanyaannya, apakah seluruh lagu di Indonesia didata oleh perpustakaan nasional? Apakah hal tersebut telah menjawab kebutuhan di sektor musik," tuturnya.
Selain itu pria kelahiran Jember, Jawa Timur itu juga menyinggung soal pendidikan musik yang diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta. Ia pun mempertanyakan keselarasan kurikulum pendidikan musik dengan kurikulum vokasi di Indonesia.
Beberapa persoalan itu, kata Anang, harus dijawab bersama-sama oleh ekosistem musik dengan musyawarah dan membuka semua persoalan di atas meja besar. Menurutnya persoalan tersebut sulit bisa dilepaskan dari peran negara untuk turut serta menyelesaikan bersama-sama eksistem musik di tanah air.
“Pada akhirnya berbagai persoalan tersebut erat kaitannya dengan politik hukum pemerintah dalam memposisikan musik dalam bentuk kebijakan hukum,” ungkap mantan juri Indonesian Idol tersebut.