Jumat 08 Mar 2019 03:20 WIB

Buronan Pengajuan Kredit Serahkan Diri Setelah 15 Tahun Lari

Ismuni Samal menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi di Bengkulu.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Penjara
Foto: Pixabay
Ilustrasi Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu burnonan pengajuan kredit BPD Curup Bengkulu, Ismuni Samal menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi di Bengkulu, pada Kamis (7/3). Ismuni, menyerah setelah hampir 15 tahun dalam pelarian, dan setelah dua rekannya terkait yang sama, berhasil diburu Kejaksaan Agung (Kejakgung) lewat program Tangkap Buronan (Tabur) 2019.

“Ismuni menyerahkan diri setelah lama dalam pelarian sebagai buronan Kejaksaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri lewat pesannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/3). Kata Mukri, sejak Kamis (7/3) Ismuni sudah tidur di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring, Bengkulu, untuk menjalani hukuman satu setengah tahun penjara.

Baca Juga

Hukuman tersebut, berdasarkan pada keputusan Mahkamah Agung (MA) pada 2004 silam, yang menguatkan vonis hakim Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Tinggi terhadap Ismuni. Namun sejak putusan MA tersebut, Ismuni melarikan diri bersama sejumlah tersangka lainnya atas kasus yang sama, dan dinyatakan buron sejak MA menguatkan vonis pengadilan.

Mukri menerangkan, perkara yang menjerat Ismuni sebetulnya terjadi pada 1995 dan 1996 silam. Yaitu lewat pengajuan kredit yang bermasalah di BPD Curup, Bengkulu. Kredit tersebut, menurut putusan pengadilan, merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,09 milar.

Ismuni tak sendiri. Dalam perkara tersebut, ia dinyatakan bersalah bersama terpidana lain, yakni M Taufik, dan Supratman Urip, serta Erliansyah, dan Indra Syafri.

Satu terpidana atas nama Erliansyah, dikabarkan telah meninggal dunia. Adapun Ismuni, bersama Taufik, dan dan Supratman, menolak putusan bersalah, dan mengadu nasib sampai ke MA.

Pada 2004, MA tetap memutuskan para terpidana bersalah, dengan hukum penjara satu setengah tahun, dan denda tiga juta rupiah sebagai pengganti masa kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 266,1 juta. Namun Ismuni, bersama yang lain, menolak putusan MA tersebut, dan kabur.

Kejaksaan memasukan nama-nama tersebut ke dalam daftar buron. Pekan lalu, dua rekan Ismuni, yakni M Taufik, dan Supratman Urip ditangkap terpisah oleh tim intelijen kejaksaan. Kedua merupakan hasil ke-22, dan ke-23 program Tangkap Buron (Tabur) 2019 oleh Kejaksaan Agung. Sementara satu buronan lain, terkait kasus yang sama, yakni Indra Syafri, sampai hari ini, kata Mukri masih masuk dalam daftar buronan kejaksaan di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement