REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan pihaknya membuka pos pelaporan Warga Negara Asing (WNA) untuk membersihkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Pos pelaporan tersebut dibuka selama sepekan.
"KPU menginstruksikan seluruh jajaran di daerah untuk terus melakukan penyisiran dan memberi laporan harian. Upaya ini sebagai bentuk langkah proaktif selain menerima data dari Dukcapil Kemendagri dan laporan KPU daerah," ujar Viryan saat dikonfirmasi, Jumat (8/3).
Apabila masih ditemukan WNA yang masuk DPT, KPU akan langsung mencoret nama tersebut. Selain itu, KPU juga membuka layanan pelaporan data WNA masuk DPT melalui WhatsApp Center: 082123535232.
"Pelapor dapat menyampaikan data WNA beserta foto KTP-elnya. KPU akan menjaga kerahasiaan data WNA serta mengajak masyarakat berpartisipasi aktif memberi laporan apabila menemukan ada WNA yang masih masuk DPT atau WNA pemilik KTP-el dapat menyampaikan apabila dirinya terdata di DPT. Pos pelaporan ini dubuka sepekan mulai kemarin hingga Kamis pekan depan," tutur Viryan.
Dia melanjutkan, masyarakat juga dapat terus berpartisipasi memastikan DPT dengan mengunjungi www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Melalui website ini, setiap orang dapat mengakses pemilih by name, by address per TPS dan dapat langsung melaporkan apabila ada WNA yang masih masuk DPT.
"KPU berharap dapat membersihkan DPT dari WNA secepatnya sampai tuntas," tegas Viryan.