Jumat 08 Mar 2019 14:46 WIB

Menristek Sebut Kasus Robertus Robet Pribadi

Menristek menilai kasus Robert tidak terkait profesi dosennya.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Aktivis HAM yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet (tengah) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) bersiap memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/3/2019).
Foto: ANTARA FOTO
Aktivis HAM yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet (tengah) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) bersiap memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Menristek Dikti) Mohamad Nasir meminta agar kasus dugaan penghinaan terhadap institusi TNI yang melibatkan  aktivis Robertus Robet tidak dikaitkan dengan kelembagaan. Meskipun, Robertus Robet tercatat sebagai dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

"Itu kan pendapat pribadi, bukan institusi. Kalau urusan itu tanyakan Robert sendiri, masalah dwi fungsi ABRI," ujar Nasir saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (8/3).

Baca Juga

Ia pun enggan mengomentari lebih jauh terkait kasus yang menimpa Robertus Robet. Sebab, ia menilai kasus tersebut terjadi atas nama pribadi, bukan sebagai kelembagaan kampus.

"Itu tanyakan individu, mereka itu Robert itu ya, saya sendiri nggak tahu tiba-tiba muncul itu ya," kata Nasir.

Sebelumnya, Tim Siber Bareskrim Polri, pada Kamis (7/3) dini hari menangkap Robet di kediamannya di Depok, Jawa Barat (Jabar). Penangkapan tersebut, terkait dengan aksi Robet yang menyanyikan plesetan mars Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) saat aksi Kamisan, di depan Istana Negara, pada 28 Februari lalu. Aksi  yang terekam dalam video tersebut sempat viral di media sosial.

Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap institusi militer dan kepolisian. Robet dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, juncto Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 207 KUH Pidana. Namun, Robertus Robet dibolehkan pulang, meski tetap berstatus tersangka.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement