Jumat 08 Mar 2019 15:04 WIB

Harga Jual Gas Melalui Jargas Lebih Murah dari LPG

Harga pasar gas LPG 3 kg berkisar Rp 5.013-Rp 6.266 per meter kubik.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Pelanggan PGN memasak menggunakan gas bumi.
Foto: pgn
Pelanggan PGN memasak menggunakan gas bumi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan harga jual gas pada jaringan gas (jargas) untuk konsumen Rumah Tangga -1 (RT-1) dan Pelanggan Kecil -1 (PK-1) pada tujuh kota/kabupaten. Sedangkan harga Jargas di wilayah lainnya akan menyesuaikan.

"Harga jual gas yang baru ini untuk konsumen RT-1 dan PK-1 sangat terjangkau. Bahkan lebih murah dibandingkan jika membeli tabung LPG 3 Kg," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi, Jumat (8/3).

Baca Juga

Agung merinci harga jual gas konsumen rumah tangga pada jaringan pipa distribusi untuk RT-1 dan PK-1 dipatok maksimal Rp 4.250 per meter kubik untuk tujuh wilayah, antara lain:

a. Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (4.260 SR)

b. Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (5.182 SR)

c. Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (5.560 SR)

d. Kabupaten Serang, Banten (5.043 SR)

e. Kabupaten Aceh Utara, Aceh (3.928 SR)

f. Kota Lhokseumawe, Aceh (5.997 SR)

g. Kota Medan, Sumatera Utara (25.390 SR)

Jika dibandingkan, harga jual gas untuk wilayah tersebut di atas lebih murah dibanding harga pasar gas LPG 3 kg yang berkisar Rp 5.013 hingga Rp 6.266 per meter kubik. "Ini akan bisa menciptakan keseimbangan antara badan usaha yang wajar, kemampuan daya beli masyarakat serta usaha kecil," jelas Agung.

Sementara itu, Komite BPH Migas Juki Prajogjo menyampaikan harga jual gas pada jaringan gas di kabupaten/kota yang telah lebih dulu ditetapkan kini relatif sama. Evaluasi harga pun dilakukan secara berkala, paling lama dua tahun sekali.

"Sekarang, harga jual gas melalui jargas sudah relatif sama di kabupaten/kota. Dulu ada yang harganya masih Rp 2.000-an per meter kubik, tetapi itu membuat badan usaha kesulitan menambah sambungan rumah tangga," ujarannya.

Penetapan harga jual gas pada jargas untuk RT dan PK ditentukan melalui mekanisme Rapat Komite, survei daya beli masyarakat, public hearing, dan Sidang Komite BPH Migas sesuai ketentuan Peraturan BPH Migas No. 22/P/BPH Migas/VII/2011 pada Senin (25/2) lalu.

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah juga telah menetapkan harga jual gas untuk golongan RT-2 dan PK-2 sebesar Rp 6.250 per meter kubik. Harga ini pun lebih murah dibandingkan harga pasar gas elpiji 12 kg, yaitu sekitar Rp 9.085-Rp 11.278.

Sebagai informasi, kategori konsumen Rumah Tangga 1 (RT-1) meliputi rumah susun, rumah sederhana, rumah sangat sederhana dan sejenisnya. Sedangkan, Pelanggan Kecil 1 (PK-1) meliputi rumah sakit Pemerintah, puskesmas, panti asuhan, tempat ibadah, lembaga pendidikan Pemerintah, lembaga keagamaan, kantor Pemerintah, lembaga sosial dan sejenisnya.

Semantara itu, kategori RT-2 meliputi rumah menengah ke atas, rumah mewah, apartemen dan sejenisnya. Untuk PK-2 terdiri hotel, restoran/rumah makan, rumah sakit, swasta, perkantoran swasta, lembaga pendidikan swasta, pertokoan/ruko/rukan/pasar/mall/swalayan dan kegiatan komersial sejenisnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement