Sabtu 09 Mar 2019 00:07 WIB

Polres Cilacap Gerebek Salon Kecantikan

Salon tersebut diduga melakukan praktik perawatan kecantikan dengan kosmetik ilegal

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Esthi Maharani
kosmetik ilegal
Foto: Republika/Eko Widiyatmo
kosmetik ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Sebuah salon kecantikan di Kota Cilacap, digerebek petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap. Salon bernama Mimi Beauty Center (MBC) yang berada di Jalan Tidar ini, digerebek karena diduga melakukan praktik perawatan kecantikan dengan menggunakan kosmetik ilegal.

''Deri pengungkapan kasus itu, kami mengamankan dua orang tersangka,'' jelas Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, Jumat (8/3). Kedua tersangka berinisial, US yang merupakan pemilik salon beralamat  Perum Sidanegara Indah Kecamatan Cilacap Tengah,  dan AT seorang bidan warga Desa Keleng Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.

Dia mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengaduan warga yang mengaku  mengalami kerusakan kulit dan memar setelah menjalani perawatan kecantikan di salon tersebut.

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugasnya, akhirnya diketahui bahwa pemilik salon telah menggunakan beberapa obat obatan dan kosmetik yang dibeli secara illegal dan tidak memiliki persyaratan keamanan kesehatan.

Lebih dari itu juga diketahui, ijin usaha yang dimiliki usaha tersebut hanya berupa izin salon kecantikan. ''Bukan klinik kecantikan yang mensyaratkan standar kesehatan tertentu atas layanan yang diberikan,'' katanya.

Dari hasil pemeriksaan pada kedua tersangka, diketahui usaha klinik kecantikan sudah berlangsung selama 3 tahun. Sementara berdasarkan laporan dari beberapa korban, ada yang mengalami pembengkakan tangan setelah perawatan, dan juga ada korban yang mengalami beberapa luka saat pemasangan kawat gigi.

''Selain itu, kedua tersangka juga mengaku memberikan pelayanan berupa infuse whitening, injeksi whitening serta melakukan pemasangan behel gigi,'' jelas Kapolres.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, Kapolres mengaku akan menjerat kedua tersangka dengan pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 78 Jo Pasal 73 ayat (2) UU No 2 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan junto pasal 56 KUHP. ''Ancaman hukumannya berupa hukuman penjara selama di atas 3 tahun,'' jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement