Jumat 08 Mar 2019 16:33 WIB

Bawaslu Awasi Rencana Peredaran Kembali Obor Rakyat

Setyardi Budiono berencana menerbitkan kembali Obor Rakyat.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (tengah)
Foto: Republika/Prayogi
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pengawasan terhadap rencana peredaran kembali tabloid Obor Rakyat. Jika terbukti ada pelangggaran pemilu, Bawaslu akan melakukan penindakan.

Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan saat ini pengawasan tersebut lebih kepada bentuk pencegahan. "Iya kami lakukan pengawasan. Nanti kalau terbukti seperti 'Indonesai Barokah' yang lakukan framing tapi pelanggarannya tidak terlihat, maka tidak ada (ditindaklanjuti). Tapi kalau misalnya Obor Rakyat ada fitnah dan terbukti ya kami bisa memproses," ujar Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (8/3).

Baca Juga

Penindakan itu, lanjut dia, nantinya juga melibatkan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yakni, kepolisian dan kejaksaan. Bagja mengingatkan jika pada 2014 lalu, tabloid Obor Rakyat ditindaklanjuti secara pidana.  "Yang 2014 lalu dipidana karena isinya fitnah semua. Kami harapkan untuk saat ini tidak," tegas Bagja.

Sebagaimana diketahui, Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono, berencana menerbitkan kembali Obor Rakyat menjelang pemilihan presiden 2019. Namun, acara acara peluncuran tabloid Obor Rakyat bertajuk Obor Rakyat Reborn! yang sedianya digelar malam ini dibatalkan.

Tabloid Obor Rakyat pertama kali terbit pada 2014 lalu dengan judul halaman muka 'Capres Boneka', ditambah karikatur Jokowi sedang mencium tangan Megawati Soekarnoputri. Dalam isinya, Obor Rakyat menyebut Jokowi sebagai keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing. Tim kampanye Jokowi kemudian melaporkan Obor Rakyat ke polisi pada 4 Juni 2014. Kasus ini berlanjut ke pengadilan dan sudah ada vonis terhadap Setiyardi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement