Jumat 08 Mar 2019 16:51 WIB

Istana Tegaskan tak Ikut Campur Kasus Robertus Robet

Moeldoko mengatakan negara memberi kebebasan masyarakat berekspresi

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko di Ballrom Hotel Kempinski, Jakarta, Sabtu (19/1).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko di Ballrom Hotel Kempinski, Jakarta, Sabtu (19/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Presiden Moeldoko menegaskan pemerintah tidak ikut campur dalam penetapan status tersangka Robertus Robet, aktivis yang kemarin sempat ditangkap karena aksinya menyanyikan plesetan mars Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) saat aksi Kamisan, di depan Istana Negara, pada 28 Februari lalu. Moeldoko menyebutkan pada prinsipnya negara memberi kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara Indonesia.

Hanya saja, Moeldoko mengatakan perlu dibedakan ekspresi berupa kritik membangun dan ekspresi yang cenderung melanggar Undang-Undang.  "Kalau sifatnya kritik membangun Presiden dengan sangat terbuka, tidak ada kita alergi dan membatasi cara berekspresi," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (8/3).

Baca Juga

Menyinggung soal penindakan terhadap oknum yang dianggap melanggar aturan, Moeldoko menyebutkan bahwa hal itu sepenuhnya domain kepolisian. Pemerintah, kata dia, tak bisa ikut campur dalam menentukan status tersangka atau penindakan sebuah kasus.

"Bedakan mana kritik membangun mana melanggar UU. Jangan ada kecenderungan sekarang ini ngomong aja, begitu kena semprit minta maaf," kata Moeldoko.

Mantan Panglima TNI tersebut menyebutkan, setiap perkataan tentu memiliki implikasi psikologi dan politik apalagi bila menyinggung sebuah golongan, termasuk prajurit. Implikasi hukum sebagai ujung dari perkataan seorang oknum yang dianggap melanggar UU pun, ujar Moeldoko, harus diselesaikan oleh penegak hukum.

"Sehingga cara-cara untuk subsistem bernegara itu bisa menjadi sebuah sistem yang baik, jangan nanti ngaco gitu," katanya.

Sebelumnya, Tim Siber Bareskrim Polri, pada Kamis (7/3) dini hari menangkap Robet di kediamannya di Depok, Jawa Barat (Jabar). Penangkapan tersebut, terkait dengan aksi Robet yang menyanyikan plesetan mars Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) saat aksi Kamisan, di depan Istana Negara, pada 28 Februari lalu. Aksi  yang terekam dalam video tersebut sempat viral di media sosial.

Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap institusi militer dan kepolisian. Robet dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, juncto Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 207 KUH Pidana. Namun, Robertus Robet dibolehkan pulang, meski tetap berstatus tersangka.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement