REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pariwisata (Kemenpar) terus berupaya menghadirkan payung hukum yang sesuai bagi sektor pariwisata halal di Tanah Air. Hal itu disampaikan Ketua Pelaksana Tim Percepatan Pengembangan Pariwisata Halal Kemenpar, Wisnu Rahtomo.
Menurut dia, peraturan menteri (Permen) baru yang mengatur pariwisata halal akan diterbitkan lagi. Saat ini, Kemenpar sedang menyusun Permen tersebut dan diperkirakan akan rampung pada tahun ini.
Keberadaan beleid itu perlu supaya akselerasi pengembangan pariwisata halal terjadi. Wisnu menjelaskan, masih banyak hal yang harus dilakukan dalam menyusun permen pariwisata halal.
Kemenpar masih perlu memanggil beberapa narasumber untuk memberi berbagai masukan, terutama dari kalangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).