Jumat 08 Mar 2019 17:57 WIB

Bawaslu DKI Panggil Fadli Zon Terkait Acara Munajat 212

Fadli Zon dipanggil untuk diminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran pemilu.

Pertanyakan Penahanan Ahmad Dhani. Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat bertemu dengan jajaran Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di PT DKI Jakarta, Senin (4/2/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Pertanyakan Penahanan Ahmad Dhani. Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat bertemu dengan jajaran Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di PT DKI Jakarta, Senin (4/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bawaslu DKI Jakarta telah melayangkan panggilan kedua kepada Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, aktivis politik Neno Warisman dan Ketua MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar. Mereka dipanggil untuk diminta klarifikasinya atas dugaan pelanggaran pemilu pada kegiatan Malam Munajat 212.

"Undangan itu dilayangkan Ketua Bawaslu DKI, Pak Muhammad Jufri. Jadwalnya Senin (11/3 ) mulai pukul 10.00 WIB," kata Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, Jumat (8/3).

Baca Juga

Puadi menjelaskan, undangan ini adalah undangan kedua karena hanya Zulkifli Hasan yang hadir untuk memenuhi undangan pertama. "Pak Zulkifli Hasan sudah hadir pada Selasa (5/3) untuk memenuhi undangan. Sedangkan terlapor ada empat, yaitu Zulkifli Hasan, Fadli Zon, Neno Warisman dan Ketua MUI DKI," ujarnya.

Pada panggillan pertama, Ketua MUI DKI sedang umrah, Fadli Zon sedang keluar negeri, sedangkan Neno tidak memberi kabar. Karena itu, Bawaslu DKI melayangkan undangan kedua.

Meski demikian, Puadi belum menerima konfirmasi apakah pihak yang diundang akan hadir menenuhi undangan Bawaslu pada Senin. Komisioner Bawaslu itu juga menyampaikan bahwa undangan ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat  ke Bawaslu RI yang kemudian dilimpahkan ke Bawaslu DKI.

"Selama laporan itu memenuhi syarat formil materil Bawaslu (DKI) wajib menindaklanjuti berdasar arahan dari Bawaslu RI," ujarnya.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement