Jumat 08 Mar 2019 18:50 WIB

Polisi Dalami Akun Penyebar Video Aksi Robertus Robet

Robet berstatus tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap TNI.

Red: Andri Saubani
Aktivis HAM yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet (tengah) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) bersiap memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/3/2019).
Foto: ANTARA FOTO
Aktivis HAM yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet (tengah) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) bersiap memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mendalami pemilik akun-akun media sosial yang menyebarkan video orasi aktivis hak asasi manusia Robertus Robet (47) dalam aksi Kamisan pada 28 Februari 2019. Robet sendiri berstatus tersangka dalam kasus ini.

"Secara teknis sudah dilakukan Dit Siber, akun yang menyebarkan melalui Facebook, Youtube, Twitter sudah di-profiling," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/3).

Dedi mengatakan, pihaknya akan menyampaikan jika ada pelanggaran pidana terhadap kasus tersebut. Ia mengatakan, ahli informasi dan transaksi ekonomi serta ahli hukum pidana akan diundang untuk dimintai keterangan.

Jika penyebaran video orasi masuk konstruksi hukum, maka penyidik akan menindak seperti kasus penyebar berita hoaks. "Secara profesional penyidik akan menindak seperti halnya penyebar berita hoaks lainnya saat tersangka RS, tujuh kontainer, tiga emak-emak, proses berlaku secara setara," tutur Dedi Prasetyo.