REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mendalami pemilik akun-akun media sosial yang menyebarkan video orasi aktivis hak asasi manusia Robertus Robet (47) dalam aksi Kamisan pada 28 Februari 2019. Robet sendiri berstatus tersangka dalam kasus ini.
"Secara teknis sudah dilakukan Dit Siber, akun yang menyebarkan melalui Facebook, Youtube, Twitter sudah di-profiling," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/3).
Dedi mengatakan, pihaknya akan menyampaikan jika ada pelanggaran pidana terhadap kasus tersebut. Ia mengatakan, ahli informasi dan transaksi ekonomi serta ahli hukum pidana akan diundang untuk dimintai keterangan.
Jika penyebaran video orasi masuk konstruksi hukum, maka penyidik akan menindak seperti kasus penyebar berita hoaks. "Secara profesional penyidik akan menindak seperti halnya penyebar berita hoaks lainnya saat tersangka RS, tujuh kontainer, tiga emak-emak, proses berlaku secara setara," tutur Dedi Prasetyo.
Sementara untuk tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap TNI, Robertus Robet, belum akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan. Untuk penyempurnaan berkas perkara, penyidik akan memanggil peserta Aksi Kamisan yang hadir dan terlibat langsung saat orasi dilakukan sebagai saksi.
Robertus Robet ditangkap Kamis (7/3) dini hari karena menyanyikan lagu plesetan Mars TNI saat berorasi dalam Aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jakarta, 28 Februari 2019 lalu. Rekaman videonya kemudian beredar di media sosial. Atas perbuatannya, ia diancam dengan pasal penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP.