Sabtu 09 Mar 2019 10:46 WIB

Polri Komentari Hasil Negatif Uji Narkoba Andi Arief di RSKO

Andi Arief dirujuk ke RSKO untuk menjalani rehabilitasi narkoba.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Reiny Dwinanda
Andi Arief.  Mantan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief (tengah) bergegas saat akan menjalani proses rehabilitasi di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Andi Arief. Mantan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief (tengah) bergegas saat akan menjalani proses rehabilitasi di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mengungkapkan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika politikus Partai Demokrat Andi Arief kini sudah bukan lagi menjadi domainnya. Menurut Polri, kasus tersebut sekarang berada dalam wilayah tugas Badan Narkotika Nasional.

Pernyataan itu keluar menyusul hasil negatif dalam uji narkoba Andi yang diumumkan oleh Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Padahal, polisi merujuk Andi ke RSKO untuk menjalani rehabilitasi karena terbukti positif mengonsumsi narkoba.

Baca Juga

"Saya kurang paham, AA (Andi Arief) saat ditangkap dan cek lab hasilnya positif," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (9/3).

Dedi menjelaskan, narkoba masih bisa terlacak di air seni selama dua hari setelah seseorang mengonsumsi narkoba. Pengecekan dalam jangka waktu yang lebih lama dapat menggunakan medium lainnya, misalnya rambut.

"Narkoba masih bisa terdeteksi di air seni dalam dua hari setelah pemakaian narkoba, sedangkan jejak narkoba bisa bertahan sampai lima hari di rambut," kata dia.

RSKO melakukan pengujian urine Andi pada Kamis (8/3). Andi ditangkap polisi di kamar hotel di Jakarta pada Ahad (3/3).

Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Sulistyo Pudjo menuturkan, uji narkoba pada Andi dilakukan sesaat setelah ia ditangkap dan hasilnya positif. Dari hasil penilaian terhadap Andi, BNN kemudian mengeluarkan rekomendasi bahwa Andi cukup direhabilitasi.

"Kami mengeluarkan surat jalan beliau dengan hasil asessment awal bahwa yang bersangkutan pemakai narkoba," kata Pudjo saat dikonfirmasi.

Terkait hasil uji narkoba, Pudjo menjelaskan zat terlarang itu bisa saja tidak terbaca saat pengecekan laboratorium. Ia mengatakan hasil uji bergantung pada media uji.

Pudjo pun mengatakan Andi tetap harus direhabilitasi dengan pengawasan RSKO.

"Itu kan buat kebutuhan beliau sendiri demi kesehatan, demi keluarganya maknaya beliau harus mengikuti perintah undang-undang dan dokter agar sehat," ujar dia.

Andi ditangkap polisi dengan dugaan penggunaan narkoba, namun tak ditemukan barang bukti dalam penggerebekan tersebut. Kendati demikian, Andi terbukti positif narkoba dan diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement