REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan politikus Andi Arief tetap harus menjalani rehabilitasi. Kebijakan itu diberlakukan meskipun hasil uji narkoba yang dilakukan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta pada Kamis (8/3) menyatakan Andi negatif narkoba.
"Tetap beliau harus direhabilitasi karena ini bukan karena tidak terbacanya (uji narkoba) dari pengecekan darah, seni, atau rambut, tapi masalah ketergantungan," kata Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Polisi Sulistyo Pudjo saat dikonfirmasi, Sabtu (9/3).
Pudjo menegaskan, uji negatif dari RSKO bukan berarti rehabilitasi yang ditetapkan untuk Andi dibatalkan. Menurut Pudjo, Andi tetap harus direhabilitasi jalan atas rekomendasi BNN dan ketentuan undang-undang.
"Negatif itu bukan menyangkut masalah rehab medisnya tetapi karena memang yang bersangkutan memakainya, digerebek Bareskrim," ujar Pudjo.
Rehabilitasi untuk Andi dilakukan berjalan. Artinya, ia tak perlu mendekam di Panti Rehabilitasi. Pengawasan atas rehabilitasi Andi dijalankan RSKO, sesuai pilihan alternatif Andi.
"Itu kan buat kebutuhan beliau sendiri demi kesehatan, demi keluarganya maknanya beliau harus mengikuti perintah undang-undang dan dokter agar sehat," kata Pudjo.
Andi ditangkap polisi karena penggunaan narkoba di Hotel Peninsula, Jakarta Barat pada Ahad (3/3). Tidak ditemukan barang bukti dalam penggerebekan tersebut. Kasusnya pun tak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Polisi telah menyatakan Andi tak terkait sindikat penjualan narkoba. Kendati demikian, Andi terbukti positif pemakai narkoba saat diuji sesaat setelah ditangkap. Sesuai rekomendasi BNN, Andi harus menjalani rehabilitasi jalan.