Sabtu 09 Mar 2019 14:44 WIB

DPRD DKI akan Segera Undang Anies Soal Pelepasan Saham Bir

Di rapat gabungan tersebut Gubernur memaparkan alasan pelepasan saham

Rep: Amri Amrullah/ Red: Esthi Maharani
Anggota DPRD DKI Jakarta Triwisaksana
Foto: Republika/Prayogi
Anggota DPRD DKI Jakarta Triwisaksana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan DPRD akan segera mengundang Gubernur DKI Jakarta untuk menjelaskan detail rincian rencana pelepasan saham PT. Delta, sesuai rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Gubernur sudah berkirim surat ke DPRD, tinggal kami membalas surat Gubernur dengan surat undangan untuk menjelaskan rencana pelepasan (saham) itu. Rencananya sesegera mungkin," ungkap Triwisaksana kepada wartawan, Sabtu (9/3).

Ia berharap Sekretaris Dewan segera membikin surat undangan ini, agar nanti dibahas di tingkat gabungan pimpinan DPRD DKI, bersama Gubernur DKI Jakarta. Di rapat gabungan tersebut Gubernur memaparkan alasan pelepasan saham dan bagaimana mekanisme pelepasan saham PT. Delta tersebut.

Triwisaksana tidak menampik diinternal DPRD memang masih ada pihak yang pro dan kontra dengan rencana pelepasan saham PT. Delta ini karena beranggapan Pemprov DKI masih mendapatkan deviden (pembagian keuntungan) dari perusahaan minuman keras ini.

Tapi, menurutnya, justru dengan menjual saham PT. Delta ini, Pemprov DKI mendapatkan dana untuk mengembangkan sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalkan rencana Pemerintah DKI mengembalikan lagi kejayaan PAM Jaya.

Dengan adanya modal hasil penjualan saham PT. Delta tersebut, ia yakin Pemprov DKI bisa mengambil alih pengelolaan air bersih dari swasta, yang dikelola Aetra dan Palyja. Upaya itu, diakui dia, butuh modal yang besar.

"Hasil penjualan saham PT. Delta itukan hasilnya mungkin bisa triliunan rupiah," ujar Triwisaksana.

Ia yakin Pemerintah DKI melepas saham PT. Delta ini dari aspek regulasi dan berpatokan pada konstitusi. Yaitu Pemprov cukup pegang saham atau kuasa di badan usaha yang diperuntukkan cabang cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Seperti air bersih, transportasi publik dan pasokan sembako, bukan perusahaan bir.

Jadi, lanjut Triwisaksana, Pemprov DKI bisa menyerahkan saja kepemilikan saham PT. Delta yang selama ini dimiliki Pemprov ke swasta. "Biarlah swasta dan pihak ketiga yang mengelola perusahaan bir ini, Pemprov DKI urus yang terkait dengan urusan hajat hidup orang banyak saja," tegas dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement