REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Suzi Marsitawati mendesak pemerintah pusat untuk segera menutup sekolah topeng monyet yang ada di Sumedang, Cirebon dan Tasikmalaya (Jawa Barat). Suzi juga meminta pelaku sekolah topeng monyet dijerat dengan pasal KUHP.
"Menjerat pelaku sekolah usaha topeng monyet dengan pasal KUHP (penyiksaan hewan) sehingga diharapkan tidak ada lagi topeng monyet di daerah-daerah," katanya ketika dihubungi Sabtu (9/3).
Suzi melanjutkan, Dinas Kehutanan DKI tidak melakukan penangkapan terhadap pelaku pengguna jasa sekolah topeng monyet. Yang dilakukan adalah upaya persuasif dan pemberitahuan bahwa kegiatan yang mereka lakukan dilarang. "Hasil rapat koordinasi dengan kepala BKSDA salah satu poinnya adalah mendorong Dinas Kehutanan untuk membuat perda tentang larangan topeng monyet," ujarnya.
Namun pemerintah, menurutnya, memang belum membuat perda yang memuat sanksi bagi para pelaku usaha topeng monyet yang bertujuan untuk memberikan efek jera. Pemerintah harus mencari solusi untuk memberikan alih profesi bagi pelaku usaha topeng monyet.
Sementara itu, Jakarta Animal Aid Network (JAAN) mendukung Dinas Kehutanan mendesak pemerintah mengeluarkan peraturan untuk memberikan sanksi pada para pelaku usaha sekolah topeng monyet. "Harus ada aturan yang mengatur berkoordinasi dan didorong untuk mengeluarkan peraturan untuk menambah sanksi bagi para pelaku," kata Kepala Divisi Satwa Liar, Rahmat Zai ketika ditemui di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Sabtu.
Dinas Kehutanan bersama dengan JAAN dan BKSDA melakukan razia pemeliharaan monyet yang digunakan untuk atraksi topeng monyet di Gang Sawah Liong 8, Jembatan Lima, Jakarta Barat, setelah beberapa lama tidak melakukan penertiban terhadap pelaku usaha topeng monyet di DKI Jakarta.