REPUBLIKA.CO.ID, PUTUSSIBAU -- Seorang oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Empanang, wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat, ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga memperkosa muridnya yang masih berumur 8 tahun.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Siko, Sabtu (9/3).
Peristiwa pemerkosaan terjadi sepekan lalu, ketika korban (siswi) sedang mengerjakan tugas di ruang kelas sekolah. Saat itu korban sedang menyelesaikan tugas yang diberikan pelaku, sedangkan siswa yang lainnya sudah pulang karena selesai mengerjakan tugas.
Kejadian tersebut diketahui keluarga korban. Keluarga korban langsung melaporkan pelaku kepada petugas kepolisian setempat dan saat ini pelaku sudah ditangani di Polres Kapuas Hulu.