Ahad 10 Mar 2019 00:26 WIB

KPU: Pernyataan Jutaan WNA Masuk Daftar DPT Hoaks

Jumlah WNA yang melakukan perekaman KTP-el tidak sebanyak isu yang beredar.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat  (5/10).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisioner KPU Viryan Azis memberikan klarifikasi atas munculnya isu yang menuding bahwa Kementerian Dalam Negeri memasukkan WNA ke dalam DPT Pemilu 2019. Ia mengonfirmasi hal tersebut tidaklah benar.

"Pernyataan bahwa jutaan WNA atau TKA masuk dalam DPT itu tidak benar. Saya berkali-kali mengatakan hal tersebut dan disampaikan oleh Dukcapil," kata Viryan melalui keterangan tertulisnya yang diterima Republika, kemarin.

Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Viryan seusai Rapat Bersama antara Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dengan KPU dan Bawaslu, bertempat di Gedung Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Viryan menjelaskan, 1.680 WNA di Indonesia yang mendapatkan KTP-el adalah perekaman baru. Artinya, ia menegaskan jumlah itu tidak sebanyak isu yang beredar di masyarakat. 

Di sisi lain, ia mengatakan, perekaman itu merupakan sesuatu yang sedang berjalan. Dari jumlah tersebut, Viryan mengungkapkan 103 WNA pemilik KTP-el masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan sudah disampaikan dalam rapat.

Dalam rapat tersebut, ia memastikan, masalah WNA dalam DPT itu sudah selesai. "Disampaikan tadi kami sudah koordinasi. Clear, maka terkait pemilik KTP- el WNA sudah selesai," katanya.

Sebagai langkah antisipasi masuknya WNA ke dalam DPT, Kemendagri, KPU, dan Bawaslu sepakat akan membentuk tim teknis bersama. "Jadi ada tim teknis mewakili KPU dan Dukcapil Kemendagri tentunya nanti kami akan koordinasi dengan  Komisioner Bawaslu agar substansi dari hal ini adalah jangan sampai pihak yang tidak punya hak memilih di Indonesia menggunakan hak pilihnya," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah memastikan WNA yang masuk DPT telah dicoret. Langkah selanjutnya, ia berencana melakukan literasi kepada petugas di lapangan untuk mengetahui perbedaan KTP-el WNA dan WNI.

Lebih lanjut, Zudan menjelaskan perbedan KTP-el WNA dan WNI dapat dilihat dari tiga hal, yaitu pada KTP-el WNA terdapat tulisan warga negara asing, terdapat tulisan berbahasa inggris dan berlaku terbatas waktu (tidak seumur hidup). Apabila dikemudian hari masih muncul isu yang sama, Zudan merencanakan akan merubah warna KTP-el WNA agar dapat mudah diketahui.

Zudan menampik isu selama ini yang menghubungkan KTP-el WNA dengan isu memenangkan Paslon tertentu, baik dalam rangka Pilkada maupun Pemilu 2019. Ia menegaskan bahwa Pembuatan KTP-el untuk WNA telah berlaku sejak tahun 2006.

Kemudian, Zudan juga menegaskan Dukcapil sepenuhnya merekam KTP-el WNA dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Administrasi Dukcapil dan menjalankan perintah perundang-undangan.

"Jadi ini kita kaji bersama-sama memberikan pengetahuan, pemahaman, dan sosialisasi bahwa KTP untuk WNA ini sudah brlaku sejak lama 2006 dan tidak ada kaitannya dengan Pileg dan  Pilpres maupun Pilkada, namun sepenuhnya adalah fungsi-fungsi adminstrasi," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement