Ahad 10 Mar 2019 09:32 WIB

Pembunuh Jamaah Masjid Quebec Divonis 40 Tahun

Bissonette menembaki sekitar 40 pria dan empat anak yang mengobrol selepas shalat.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Teguh Firmansyah
Seorang wanita meletakkan bunga tidak jauh dari  TKP penembakan di Masjid di Pusat Kebudayaan Islam Quebec, Quebec City, Kanada.
Foto: Mathieu Belanger/Reuters
Seorang wanita meletakkan bunga tidak jauh dari TKP penembakan di Masjid di Pusat Kebudayaan Islam Quebec, Quebec City, Kanada.

REPUBLIKA.CO.ID, MONTREAL -- Seorang pria Kanada dijatuhi hukuman 40 tahun pejara tanpa adanya kemungkinan pembebasan bersyarat. Hukuman itu dijatuhkan atas kasus pembunuhan enam jamaah Masjid Quebec pada Januari 2017.

“Alexandre Bissonnette dinyatakan bersalah atas pembunuhan itu. Ia menerima putusan hukuman seumur hidup,” seperti dilansir Al Arabiya pada Ahad (10/3).

Penembakan itu merupakan serangan paling mengerikan yang terjadi di tempat ibadah warga Muslim di Barat Kanada. Pada 29 Januari 2017, Bissonette menembaki sekitar 40 pria dan empat anak yang mengobrol setelah shalat di aula utama lantai dasar. Kejadian itu menewaskan enam pria dan melukai lima lainnya.

Baca juga, Pahlawan Serangan Masjid Quebec Terima Santunan.

Ia pun sempat mengajukan banding atas putusan  pengadilan. Dalam banding  di gedung pengadilan Quebec, pengacara Bisonnette berpendapat bahwa Hakim Francois Hout telah menjatuhkan vonis yang tak masuk akal. Putusan itu pun dinilai ilegal karena telah memutuskan hukuman 40 tahun penjara sebelum memenuhi untuk pembebasan bersyarat.

Putusan yang mencegah Bissonnette mengajukan pembebasan bersyarat itu justru dianggap terlalu lunak oleh pimpinan Masjid Quebec, Boufeldja Benabdallah. Pihak penuntut  hukuman 150 tahun penjara. Kendati permintaan itu dianggap tidak masuk akal dan tidak konstitusional.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement