REPUBLIKA.CO.ID, MONTREAL -- Seorang pria Kanada dijatuhi hukuman 40 tahun pejara tanpa adanya kemungkinan pembebasan bersyarat. Hukuman itu dijatuhkan atas kasus pembunuhan enam jamaah Masjid Quebec pada Januari 2017.
“Alexandre Bissonnette dinyatakan bersalah atas pembunuhan itu. Ia menerima putusan hukuman seumur hidup,” seperti dilansir Al Arabiya pada Ahad (10/3).
Penembakan itu merupakan serangan paling mengerikan yang terjadi di tempat ibadah warga Muslim di Barat Kanada. Pada 29 Januari 2017, Bissonette menembaki sekitar 40 pria dan empat anak yang mengobrol setelah shalat di aula utama lantai dasar. Kejadian itu menewaskan enam pria dan melukai lima lainnya.
Baca juga, Pahlawan Serangan Masjid Quebec Terima Santunan.
Ia pun sempat mengajukan banding atas putusan pengadilan. Dalam banding di gedung pengadilan Quebec, pengacara Bisonnette berpendapat bahwa Hakim Francois Hout telah menjatuhkan vonis yang tak masuk akal. Putusan itu pun dinilai ilegal karena telah memutuskan hukuman 40 tahun penjara sebelum memenuhi untuk pembebasan bersyarat.
Putusan yang mencegah Bissonnette mengajukan pembebasan bersyarat itu justru dianggap terlalu lunak oleh pimpinan Masjid Quebec, Boufeldja Benabdallah. Pihak penuntut hukuman 150 tahun penjara. Kendati permintaan itu dianggap tidak masuk akal dan tidak konstitusional.