REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Jasa Raharja (Persero) menjamin asuransi korban kecelakaan kereta rel listrik (KRL) dengan nomor KA 1722 relasi Jatinegara-Bogor. Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo memastikan semua biaya perawatan korban ditanggung Jasa Raharja.
Budi menjelaskan pada dasarnya penumpang korban kecelakaan tersebut terlindungi berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 33 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan penumpang PMK Nomor 15 Tahun 2017. “Untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat,” kata Budi, Ahad (10/3).
Dia memastikan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta dan menyediakan manfaat tambahan biaya P3K Rp 1 juta. Serta ambulans dari tempat kecelakaan ke rumah sakit sebesar maksimal Rp 500 ribu.
Budi menegaskan Jasa Raharja sudah berkoordinasi dengan petugas Polsuska dan mendatangi kejadian kecelakaan. “Kami kemudian berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk menjamin korban luka-luka, saat ini Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke RS PMI Bogor dan RS Salak Bogor,” ungkap Budi.
Nama-nama korban yang dijamin biaya perawatannya yakni Kristianti (RS PMI), Tasya (RS PMI), Nurhayati (RS PMI), Lilis Septiani (RS Salak), Nenih (RS Salak), Fandi Suryadi (RS Salak), Resti Pendawati (RS Salak), Fatan (RS Salak), Ailsha (RS Salak), Yakub (RS Salak), Maryunita (RS Salak), Mia (RS Salak), Lisa (RS Salak), dan Safa (RS Salak). Budi menyampaikan rasa prihatin atas musibah tersebut dan mendoakan semoga seluruh korban segera diberikan kesembuhan.
KRL dengan nomor KA 1722 relasi Jatinegara-Bogor anjlok di lintasan antara Stasiun Cilebut dan Bogor sekitar pukul 10.00 WIB hari ini (10/3) di Kebon Pedes, Bogor.