REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah menyatakan hak pilih korban bencana yang mengungsi terbatas. Ini karena mereka mengungsi ke luar daerah pemilihannya namun enggan untuk kembali pulang.
"Iya, sesuai amanah PKPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang pemungutan dan penghitungan suara Pemilu di TPS Pemilu 2019," ucap Komisi KPU Sulteng Bidang Partisipasi Masyarakat, Sumber Daya Manusia dan Sosialisasi, Sahran Raden, di Palu, Ahad (10/3).
Pasal 7 ayat 3 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 menerangkan bahwa pemilih dengan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih : calon anggota DPR, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di Dapilnya. calon anggota DPD, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi.
Pasangan calon, apabila pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara. Calon anggota DPRD Provinsi, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di dapil dan/atau calon anggota DPRD kabupaten/Kota, apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di dapil.
Karena, sebut Sahran Raden, pengungsi yang pindah ke kecamatan lain/di luar dapil, tanpa mengurus surat pindah maka tidak mendapatkan surat suara DPRD kabupaten/kota saat memilih di TPS pada 17 April 2019. Pengungsi tersebut, hanya mendapatkan surat suara DPRD Provinsi, DPR-RI, DPD dan surat suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
"Kalau mengungsi ke kecamatan/dapil lain atau tidak di dapil asal, lalu tidak kembali ke dapil asal pada 17 April 2019, maka tidak mendapatkan surat suara DPRD kota karena berbeda dapil," kata Sahran.
Begitu pula dengan pengungsi yang mengungsi ke kabupaten lain/di luar dapil asal. Misalkan, pengungsi itu dari Palu, mengungsi ke Kabupaten Poso. Lalu pada saat tanggal 17 April 2019, tidak kembali ke dapil asal atau wilayah asalnya.
Maka pengungsi tersebut, tidak dapat surat suara DPRD kabupaten/kota dan surat suara DPRD Provinsi Karena pindah memilih antar kabupaten/kota dalam satu provinsi berbeda dapil.
Sesuai amanah pasal 225 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 ayat 1 menyebutkan bahwa dalam hal terjadi bencana alam yang mengakibatkan suatu wilayah tidak dapat didirikan TPS, Pemilih yang terdaftar pada TPS yang terkena bencana alam tersebut, tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Ayat 2 Pasal 225 PKPU tersebut menyatakan bahwa Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan : pendataan Pemilih yang tertimpa bencana alam, pengelompokan Pemilih sesuai dengan Dapil awal, dan pendirian TPS berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota.
Terkait dengan hal itu, Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen mengemukakan bahwa sebagian hak pilih pengungsi akan terbatas atau tidak dapat menyalurkan seluruh pilihnya, bila mengungsi ke luar dapil dan tidak kembali ke dapil awal/asal pada 17 April 2019. "Olehnya di himbau kepada pengungsi yang mengungsi ke luar dapil, agar kembali ke dapil asal/awal, pada saat 17 April 2019," sebut Ruslan Husen.
Sementara Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming mengemukakan bahwa jika perpindahan pengungsi antardapil, maka pengungsi tersebut tidak memperoleh surat suara dari dapil asalnya. "Intinya, jika perpindahan itu antar dapil maka dia tdk akan memperoleh surat suara dari dapil asalnya baik di kabupaten dan provinsi," kata Tanwir Lamaming.