Senin 11 Mar 2019 16:12 WIB

Siti Aisyah Bersyukur Lolos dari Hukuman Mati

Pembebasan Siti Aisyah merupakan proses panjang dari Pemerintah Indonesia.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Ani Nursalikah
Rusdi Kirana Sambut Siti Aisyah.  Dubes RI untuk Malaysia Rusdi Kirana berfoto dengan Siti Aisyah di KBRI Kuala Lumpur usai sidang di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin (11/3/2019).
Foto: Antara/Fandhyta
Rusdi Kirana Sambut Siti Aisyah. Dubes RI untuk Malaysia Rusdi Kirana berfoto dengan Siti Aisyah di KBRI Kuala Lumpur usai sidang di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin (11/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Juru Bicara (Jubir) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arrmanatha Nasir mengatakan kondisi fisik Siti Aisyah sangat baik. "Ia sangat bersyukur tuntutan terhadapnya dihentikan sehingga bebas dari jeratan hukuman mati pengadilan Malaysia," ujarnya, Senin (11/3).

Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah (27 tahun) menjadi tersangka atas pembunuhan saudara seayah pemimpin tertinggi Korea Utara (Korut) Kim Jong-un, Kim Jong-nam pada 2017. Ia telah ditahan di penjara Malaysia sejak 15 Februari 2017.

Baca Juga

Pada persidangan Senin (11/3) di Pengadilan Tinggi Syah Alam, Selangor, Malaysia, agenda persidangan adalah pembacaan dengar dari tersangka lain asal Vietnam, Doan Thi Huaong. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Malaysia, memutuskan menghentikan tuntutan atas Siti Asiyah.

"Pada kesempatan persidangan tersangka warga negara Vietnam, Siti Aisyah hadir. JPU Malaysia mengajukan kepada hakim untuk menghentikan tuntutan kepada Siti Aisyah," ujar jubir yang kerap dipanggil Tata di Ruang Palapa, Kemenlu, Jakarta.

Tata mengatakan, pembebasan Siti Aisyah merupakan satu proses yang panjang dari Pemerintah Indonesia. Sejak penahanannya, Presiden Indonesia Joko Widodo menginstruksikan koordinasi erat dengan Kemenlu, Kemenkumham, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Kapolri untuk memberikan pendampingan dan pembelaan terhadapnya.

"Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng yang ditunjuk Indonesia, sejak awal mengatakan, tidak ada bukti yang cukup kuat untuk menghukum Siti atas tuduhan pembunuhan," ujar Tata.

Siti Aisyah dijadwalkan melakukan pembacaan dengar di persidangan pada akhir April atau awal Mei mendatang. Dengan keputusan hakim yang membebaskannya, Siti tidak akan mengikuti persidangan berikutnya dan akan segera dipulangkan ke Indonesia. "Tahap selanjutnya adalah proses administrasi di pengadilan serta ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dan selanjutnya diatur jadwal penerbangan ke Indoneisa," ujar Tata.

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal menghadiri persidangan di Pengadilan tinggi Selangor. Lalu turut ditemani oleh Duta Besar RI Rusdi Kirana, dan Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Muzard. "Alhamdulillah di persidangan yang baru saja berlangsung, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah," ujar Lalu.

Dilansir di The Guardian, Siti Aisyah (27 tahun) dan warga Vietnam Doan Thi Huong dituduh terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Kim Jong-nam meninggal dunia akibat terpapar agen saraf VX, zat kimia terlarang yang diklasifikasikan PBB sebagai senjata pemusnah massal.

Siti Aisyah mengaku dibayar sebesar RM 400 karena mengira hanya akan melakukan semacam lelucon atau candaan di sebuah reality show TV Malaysia. Keduanya telah ditahan selama hampir setahun terakhir, meskipun jaksa mengatakan masih ada empat warga Korut lainnya yang diduga terlibat pembunuhan dan telah melarikan diri. Empat warga Korut yang masih dicari menyebabkan pertikaian diplomatik antara Korut dan Malasyia.

Kim Jong-nam terasing dari Korut dan menghabiskan hidupnya di pengasingan sebab mengkritik rezim. Kematiannya memicu tuduhan Pyongyang merekayasa pembunuhan politik, yang jelas tuduhan itu dibantah Korut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement