Senin 11 Mar 2019 16:57 WIB

Ini Tiga Alasan Indonesia Mengapa Siti Aisyah Layak Bebas

Menkumham mengirim surat ke Jaksa Agung Malaysia.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Siti Aisyah tersenyum saat konferensi pers mengenai pembebasannya di Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (11/3).
Foto: AP Photo/Vincent Thian
Siti Aisyah tersenyum saat konferensi pers mengenai pembebasannya di Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (11/3).

REPUBLIKA.CO.ID, MALAYSIA -- Warga Negara Indonesia, Siti Aisyah dibebaskan dari segala tuntutan atas dugaan pembunuhan kakak seayah Presiden Korut Kim Jong-un,  Kim Jong-nam.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muhzar mengatakan, kabar bebasnya segala tuntutan hukum bagi Siti Aisyah diperoleh saat digelarnya persidangan kasus Siti Aisyah di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin (11/3) hari ini.

Baca Juga

“Siti Aisyah bebas didasari oleh permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kepada Jaksa Agung Malaysia,” ujarnya dari Malaysia dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Senin (11/3).

Cahyo menuturkan Jaksa Agung memutuskan untuk menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia. Dalam pasal itu ada wewenang untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah atau disebut nolle prosequi.

Cahyo menjelaskan, beberapa alasan Menkumham mengajukan permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah kepada Jaksa Agung Malaysia adalah sebagai berikut.

Pertama terdakwa Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan acara reality show. Sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.

Kedua Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara. Ketiga Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya.

“Permintaan tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI setelah dilakukan koordinasi antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Luar Negeri RI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI dan Kepala Badan Intelijen Negara,” ujar Cahyo.

Upaya membebaskan Siti Aisyah dari jerat hukuman mati di Malaysia, sebelumnya juga selalu diangkat dalam setiap pertemuan bilateral Indonesia-Malaysia. Bahkan pada tingkat Presiden, Wakil Presiden maupun pertemuan reguler Menteri Luar Negeri dan para Menteri lainnya dengan mitra Malaysia.

Cahyo mengungkapkan, di antaranya pada pertemuan Presiden RI dengan Perdana Menteri Malaysia pada 29 Juni 2018 di Bogor. Lalu pertemuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Perdana Menteri Malaysia pada tanggal 29 Agustus 2018 di Putrajaya, Malaysia.

“Keberhasilan pembebasan Siti Aisyah merupakan komitmen Presiden Joko Widodo untuk memastikan kehadiran negara guna melindungi dan membantu setiap warga negara Indonesia yang menghadapi permasalahan di luar negeri,” ungkapnya.

Dalam pembebasan Siti Aisyah, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur dan Kantor Pengacara Gooi & Azura serta Ketua Masyarakat Diaspora Indonesia cabang Malaysia memiliki peran aktif dan sangat penting.

Dalam sidang Siti Aisyah, dihadiri perwakilan Pemerintah Indonesia. Di antaranya adalah Duta Besar RI di Kuala Lumpur didampingi oleh Direktur Jenderal AHU Kemenkumham RI, Direktur Pidana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri RI.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement