Terdakwa suap Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba, Tamin Sukardi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/3). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa suap Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba, Tamin Sukardi usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/3). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa suap Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba, Tamin Sukardi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/3). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa suap Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba, Tamin Sukardi usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/3). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa suap Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba, Tamin Sukardi usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/3). (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa suap Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba, Tamin Sukardi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/3).
Tamin Sukardi dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan karena dianggap terbukti menyuap hakim pengadilan Tipikor pengadilan Medan Merry Purba.
Advertisement