REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Siti Aisyah saat ini berada di Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur untuk menunggu proses pemulangan ke Indonesia. Ia merupakan warga negara Indonesia yang digugat sebagai tersangka pembunuh Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong-un.
Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan Siti Aisyah bebas pada Senin (11/3). "Saat ini, kami masih berkoordinasi dengan otoritas Malaysia untuk mengurus masalah administrasi, setelah itu kita kan mengurus kepulangannya ke Indonesia," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir di Ruang Palapa Kemlu RI, Jakarta, Senin (11/3).
Berdasarkan laporan yang ia terima, Arrmanatha menyampaikan kondisi Siti Aisyah saat ini dalam keadaan baik dan bersyukur atas kebebasannya setelah melalui proses yang panjang. "Saya tidak dapat memastikan kapan Siti Aisyah dapat kembali ke Indonesia karena kewenangan penyelesaian adminitrasi di tangan pemerintah Malaysia," kata dia.
Dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan yang dpimpin Hakim Dato' Azmi Bin Ariffin tersebut, Jaksa Penuntut Umum Muhamad Iskandar Bin Ahmad menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah, yang kasusnya mulai disidangkan pada 1 Maret 2017. Siti Aisyah didampingi koordinator tim pengacara dari Kantor Hukum Gooi & Asyura, Gooi Soon Seng, pada sidang yang berlangsung mulai pukul 10.00 waktu setempat.
Hadir pula perwakilan pemerintah Indonesia dalam sidang tersebut, antara lain Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdi Kirana, Direktur Perlindungan WNI Kemlu Lalu Muhammad Iqbal dan Kepala Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur Yusron B Ambary.