REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yassona Laoly mengatakan, seluruh pihak terkait di Indonesia telah melakukan proses panjang untuk pembebasan Siti Aisyah yang didakwa membunuh Kim Jong-nam, saudara seayah pemimpin Korut, Kim Jong-un. Ia menyebut ada tiga alasan yang disampaikan kepada pemerintahan Malaysia untuk membebaskan Siti Aisyah.
"Pertama, Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan reality show. Sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam," kata Yassona dalam konferensi pers saat tiba dari Malaysia di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (11/3) sore.
Kedua, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa ia sedang diperalat oleh pihak Korea Utara. Alasan terakhir adalah Siti Aisyah sama sekali tidak mendapat keuntungan dari apa yang dilakukannya itu.
"Kita kirimkan (surat) kepada jaksa agung (Malaysia) setelah mempelajari secara cermat dan mendalaminya. Akhirnya, Pak Jaksa Agung, Tomy Thomas membalas surat kami dan memohon juga pada pengadilan, pada persidangan hari ini, mencabut dakwaan," ujarnya.
Ia pun mengucap syukur dan berterima kasih atas kerja sama yang baik dengan pemerintah Malaysia sehingga Aisyah dapat bebas dan kembali ke Tanah Air untuk bertemu dengan keluarganya. Siti Aisyah merupakan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang dikenal sebagai salah satu tersangka dalam pembunuhan Kim Jong-nam di Malaysia pada 13 Februari 2017 lalu.
Hari ini, Senin (8/3), Siti Aisyah menerima putusan pembebasan yang diputuskan oleh hakim Azmin Ariffin dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam Malaysia. Dalam putusannya, hakim Azmin mengabulkan permohonan jaksa yang mencabut dakwaan pembunuhan yang sebelumnya menjerat Aisyah.
Siti Aisyah pun langsung terbang kembali ke Indonesia dan tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (8/3), sekitar pukul 17.30 WIB.
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement