Senin 11 Mar 2019 18:32 WIB

Zul 'Zivilia' Belum Dijenguk Keluarga Selama di Penjara

Zul belum dijenguk keluarga dan habiskan waktu untuk ibadah

Rep: Flori Sidebang/ Red: Christiyaningsih
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (ketiga kanan) berbincang dengan tersangka vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul (kedua kanan) saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (ketiga kanan) berbincang dengan tersangka vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul (kedua kanan) saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap vokalis Band Zivilia, Zulkifli alias Zul. Polisi juga masih mengejar bandar sabu terhadap Zul bernama Casanova. Sejak dimasukkan ke dalam rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, hingga kini belum ada keluarga yang menjenguk Zul.

"Sampai sekarang belum ada keluarga yang menengok ya. Tapi pada saat dilakukan penangkapan istrinya sempat ketemu, karena kita memberikan surat-surat administrasi penyidikan untuk istrinya, tembusan ke istrinya gitu ya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya Senin (11/3).

Baca Juga

Selama di dalam rutan, pelantun lagu Aishiteru itu dalam keadaan sehat. Bahkan, untuk menghabiskan waktunya Zul lebih banyak beribadah. "Jadi untuk hari yang bersangkutan dalam kondisi normal. Kemudian juga pada kegiatan agama juga dia lebih rajin. Artinya yang bersangkutan tetap beraktivitas di dalam tahanan seperti biasa," imbuh Argo.

Zul diamankan polisi di sebuah apartemen yang berada di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 28 Februari silam. Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 9,54 kilogram dan ekstasi sebanyak 24 ribu butir. Ia ditangkap bersama dengan delapan tersangka lain yaitu MB (29), RSH (29), MRM (25) MH (25), HR (28), D (26), IPW (25), dan RR (25).

Dari tangan para pelaku polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 50,6 kilogram serta ekstasi sebanyak 54 ribu butir. Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono, mengatakan Zul merupakan pengedar yang levelnya bukan lagi pengedar eceran. "Dia (Zul) bukan level pengecer, dia pengedar. Yang berhubungan dengan konsumen itu pengecer," kata Eddy saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/3).

Berdasarkan keterangan Zul, dirinya baru dua kali mengedarkan narkoba yakni pada 2018 dan 2019. Namun, kepolisian masih akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement