Senin 11 Mar 2019 19:24 WIB

Bea Cukai Sleman Musnahkan Ratusan Barang Ilegal Sitaan

Jumlah rokok ilegal yang disita dan dimusnahkan juga cukup banyak.

Ilustrasi.
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Yogyakarta memusnahkan ratusan barang yang menjadi milik negara (BMN) hasil penindakan sejak September 2018 di halaman Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Senin (11/3).

"Hasil penindakan terdapat 247 item barang ilegal. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dua kali lipat dibanding penindakan pada 2017," kata Kepala KPPBC TMP B Yogyakarta Sucipto.

Menurut dia, pada penindakan kali ini tergolong dalam kategori kecil dengan kerugian negara sekitar Rp 182,9 juta. "Meskipun jumlah barang yang dimusnahkan cukup banyak, namun sebagian besar barang tersebut adalah imitasi atau KW sehingga nilai atau harga barangnya kecil," katanya.

Ia mencontohkan, peredaran rokok ilegal harus ditekan hingga maksimal di angka enam persen. Jumlah rokok ilegal yang disita dan dimusnahkan juga cukup banyak.

"Dalam pemusnahan kali ini ada sebanyak 43.460 batang rokok ilegal," katanya.

Sucipto mengatakan, selain itu, barang-barang lain seperti kosmetik, suplemen, obat-obatan, kamera, ponsel, mainan, suku cadang bekas, baju bekas, bahkan sex toys juga turut dimusnahkan.

"Barang yang dimusnahkan termasuk dalam kategori barang larangan dan pembatasan (lartas)," katanya.

Ia mengatakan, barang-barang tersebut biasanya merupakan barang yang dikirim dari luar negeri namun tanpa dilengkapi dokumen lengkap, termasuk barang yang tidak diambil oleh pemilik juga turut dimusnahkan. "Ada juga barang yang sengaja tidak dilengkapi dokumen oleh pemilik barang, sebelum dimusnahkan kami juga mengabarkan dulu kepada para pemilik barang agar melengkapi dokumen-dokumennya, kalau tetap tidak ada tanggapan ya kami musnahkan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement