Senin 11 Mar 2019 21:01 WIB

KPU Depok Libatkan 389 Warga Lipat dan Sortir Surat Suara

Para pekerja ini sebelumnya mengikuti bimbingan teknis cara sortir dan lipat suara.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Ilustrasi petugas logistik menata tumpukan kotak berisikan kertas surat suara.
Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Ilustrasi petugas logistik menata tumpukan kotak berisikan kertas surat suara.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- KPU Kota Depok mulai menyortir dan melipat surat suara Pemilu 2019. Sebanyak 389 orang dilibatkan untuk proses sortir dan pelipatan surat suara tersebut.

Kegiatan sortir dan lipat suara ini berlangsung setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. KPU Kota Depok menargetkan pengerjaan sortir dan lipat surat suara keseluruhan selesai pada 30 Maret 2019.

"Pada hari pertama ini pelipatan akan dimulai dari DPRD Provinsi Jawa Barat terlebih dahulu sebanyak 1.335.525 surat suara. Kemudian dilanjutkan dengan tingkat DPR RI, Pilpres 2019, dan DPRD tingkat Kota Depok. Nanti jika surat DPD RI sudah sampai akan kami lanjutkan," ujar Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna di Kantor KPU Kota Depok, Senin (11/3).

Menurut Nana, proses penyortiran dan pelipatan itu diawasi petugas dari Sekretariat KPU Kota Depok. Pihak Bawaslu Kota Depok juga hadir di sana. "Sebelum masuk ruangan, para pekerja pelipat surat suara harus melewati serangkaian pemeriksaan. Mereka dilarang membawa tas ke dalam area pelipatan. Barang-barang seperti gunting, pisau, korek, rokok, dan telepon genggam juga tak boleh dibawa masuk," jelasnya.

Nana menambahkan, para pekerja ini sebelumnya sudah mengikuti bimbingan teknis cara sortir dan lipat surat suara. "Bahkan sebagian besar di antara mereka sudah berpengalaman saat melipat surat suara pilgub tahun lalu," terang dia.

Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barlini menambahkan, pihaknya menurunkan tiga petugas panwascam untuk melakukan pengawasan penyortiran dan pelipatan surat suara ini. Selain itu masih ada menempatkan staf-staf dari Bawaslu Kota Depok. "Kami tugaskan tiga orang panwascam per harinya untuk mengawasi jalannya penyortiran dan pelipatan surat suara ini," kata dia.

Luli mengutarakan, surat suara yang sudah masuk ke Gudang KPU Kota Depok masing-masing sebanyak 1.335.525. Surat suara dilebihkan dua persen dari jumlah total surat suara per dus. "Kami mengimbau kepada para petugas agar menyisihkan surat suara yang ditemukan rusak," jelas dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement