REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia Retno LP Marsudi menceritakan proses pembebasan Siti Aisyah yang dilalui dengan proses yang sangat panjang. Setelah mendengar kabar soal penahanan dari Aisyah, Pemerintah Indonesia langsung melakukan pendampingan.
"Proses yang kita lalui merupakan proses yang cukup panjang. Proses hukum yang terus kita perjuangkan selama kurang lebih dua tahun," ujar Retno usai serah terima Siti Aisyah kepada keluarga di lantai dua ruang Nusantara, Kementerian Luar Negeri (Kemnelu) Indonesia, Jakarta pada Senin (11/4) malam.
"Sebagaimana teman-teman ketahui bahwa pendampingan hukum yang diberikan oleh pemerintah Indonesia telah dilakukan sejak awal kasus ini muncul yaitu pada tahun 2017, kurang lebih selama dua tahun lebih," tambahnya.
Sejak dua tahun lalu, pemerintah Indonesia ingin menghindarkan Siti Aisyah dari hukuman mati, jika dinyatakan bersalah. Sehingga pemerintah memberikan peradilan yang seadila-adilnya baginya.