REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Laoly mengatakan, pembebasan Siti Aisyah, WNI yang dituduh terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-Nam, melalui proses panjang. Upaya pembebasan Siti Aisyah dimulai atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami (Kemenkumham), Menlu, kapolri, jaksa agung, semua pejabat diperintahkan untuk berkoordinasi dengan pihak Malaysia untuk mencari cara untuk pembebasan beliau (Aisyah). Dan ini sudah dilakukan, bahkan bapak presiden sudah berkomunikasi baik dengan pemerintahan sebelumnya di bawah pimpinan PM Najib maupun PM Tun Mahathir," katanya kepada wartawan saat ditemui di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (8/3).
"Jadi ini adalah suat proses panjang, upaya yang dilakukan dalam rangka membantu saudara Aisyah dan memastikan kehadiran negara sesuai dengan Nawacita," ujarnya melanjutkan.
Yassona juga menambahkan, beberapa waktu yang lalu, Indonesia mengadakan kerja sama di bidang hukum dengan pihak Malaysia. Kerja sama itu dalam bentuk koordinasi dengan semua pihak. Ia menyebut setelah melakukan perundingan dan pendekatan yang baik dengan Malaysia, maka pihaknya menyurati jaksa agung.