Senin 11 Mar 2019 23:06 WIB

Polres Mataram Gelar Rekonstruksi OTT Dana Bantuan Masjid

Rekonstruksi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan berkas perkara.

Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Republika/Mardiah)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Republika/Mardiah)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Polres Mataram, Nusa Tenggara Barat menggelar rekonstruksi operasi tangkap tangan (OTT) tersangka berinisial BA, staf KUA Gunungsari. Di mana, dia diduga melakukan pungutan liar dana rekonstruksi masjid pascagempa Lombok.

Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Joko Tamtomo, menjelaskan rekonstruksi OTT tersangka BA digelar untuk melengkapi kebutuhan berkas perkara yang diminta oleh jaksa peneliti dari Kejari Mataram. "Jadi tujuan dari rekonstruksi ini untuk melengkapi petunjuk jaksa," kata Joko, Senin (11/3).

Baca Juga

Rekonstruksi yang digelar di wilayah Tanjung Karang, Kota Mataram, Senin pagi, terbagi dalam lima adegan. Tersangka BA yang ikut serta dalam rekonstruksinya, hadir dalam setiap adegannya.

"Jadi dari dia menelepon untuk minta uang ke pengurus masjid, ketemuan, ambil uang, naik kendaraan, sampai penangkapan, itu semua masuk dalam adegan," ujarnya lagi.

Staf KUA Gunungsari yang merupakan ASN Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Barat itu, tertangkap tangan telah menerima uang senilai Rp 10 juta dari Pengurus Masjid Baiturrahman, wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Masjid yang terdampak gempa ini merupakan salah satu dari 58 penerima dana rekonstruksi pascagempa di Pulau Lombok yang mendapatkan bantuan tahap pertama Rp 6 miliar dari Kemenag RI melalui Kemenag RI Perwakilan NTB.

Akibat perbuatannya, BA bersama dua tersangka lainnya disangkakan pidana pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement