REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim Pegasus Polsek Medan Baru, Kota Medan, mengungkap kasus tewasnya korban YL (21 tahun), seorang asisten rumah tangga. Polisi meringkus MJL (20) karena membantu menggugurkan kandungan pacarnya YL hingga mengakibatkan korban tewas.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing, menjelaskan pelaku yang juga seorang mahasiswa salah satu universitas di Medan ditangkap di tempat indekosnya Jalan Bulan, Kecamatan Medan Baru. Penangkapan setelah petugas mendapat laporan tentang adanya praktik aborsi.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan fakta yuridis lainnya, petugas melakukan pengembangan dan mengetahui sang pacar memberikan obat penggugur kandungan yang dibeli dari toko online. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Pelaku melanggar Pasal 348 KUHPidana dan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," ucap Tobing, Senin (11/3).
Asisten rumah tangga YL (21) ditemukan tewas di dalam kamar di rumah majikannya di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Petisah Hulu, Medan Petisah, Sabtu (9/3). Diduga korban baru saja menggugurkan kandungannya yang berusia tujuh bulan di dalam kamar mandi.
Dari dalam kamar mandi ditemukan orok bayi berjenis kelamin laki-laki serta tiga papan obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungannya. Dugaan sementara, korban meninggal dunia karena mengalami pendarahan hebat dan bayinya meninggal di dalam kandungan.