Selasa 12 Mar 2019 11:40 WIB

Legislator: Pembebasan Siti Aisyah Harus Jadi Acuan

Pembebasan Siti Aisyah harus menjadi acuan dalam melindungi WNI di luar negeri.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Siti Aisyah disambut Keluarga, Menlu, dan Menhukam serta media Indonesia, di Kemenlu, Jakarta, Senin (11/3).
Foto: Republika/Fergi Nadira
Siti Aisyah disambut Keluarga, Menlu, dan Menhukam serta media Indonesia, di Kemenlu, Jakarta, Senin (11/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, keberhasilan pembebasan Siti Aisyah, yang diduga terlibat dalam Kim Jing Nam, harus bisa menjadi acuan dalam memberikan perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) lain di luar negeri. Menurutnya, langkah silent diplomacy yang dilakukan pemerintah Indonesia tepat, karena proses diplomasi dilakukan saat kasus Siti Aisyag sedang berproses di pengadilan.

"Pemerintah sudah lama melakukan silent diplomacy kepada pemerintah Malaysia tapi dengan tetap menghormati kedaulatan hukum dan sistem peradilan di Malaysia," katanya dalam pesan singkat Senin (11/3).

Baca Juga

Menurutnya, selama ini pemerintah dan DPR peduli terhadap perlindungan terhadap TKI yang bekerja di luar negeri terutama yang sedang menjalani peradilan. Jadi dia yakin ke depannya prinsip perlindungan seperti ini akan diterapkan pada WNI lainnya yang bermasalah. "Prinsip perlindungan wajib hukumnya diterapkan untuk semua, akan tetapi kasus per kasusnya harus dilihat dan dipahami terlebih dulu," ujarnya.

Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo mengungkapkan hal yang sama . Menurutnya, pembebasan Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati di Malaysia  menunjukkan kalau upaya pemerintah untuk melindungi tenaga kerja Indonesia di luar negeri tak pernah berhenti. "Pemerintah harus lebih serius lagi melaksanakan diplomasi semacam ini pada warga negara Indonesia yang bernasib seperti Siti Aisyah," kata Wahyu.