REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad membantah adanya tekanan dari Pemerintah Indonesia dalam kasus pembunuhan saudara seayah pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un, Kim Jong-nam. Warga Indonesia Siti Aisyah (26 tahun) secara resmi dibebaskan dari dakwaan.
“Saya tidak mempunyai informasi mengenai itu,” ujar Mahathir dalam sebuah konferensi pers pada Selasa (12/3) dilansir The Strait Times.
Mahathir mengatakan Siti Aisyah dibebaskan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia menekankan keputusan tersebut dikeluarkan oleh pengadilan.
“Ini adalah keputusan yang dibuat pengadilan. Dia telah diadili dan kasusnya telah dihentikan. Ini adalah proses yang sesuai dengan hukum,” ujar Mahathir.
Mahathir mengakui ia tidak mengetahui secara detail mengenai proses hukum kasus yang melibatkan Siti Aisyah tersebut. Meski demikian, ia meyakini pembebasan dapat diberikan jika memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Siti Aisyah dituduh melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam dengan mengusapkan zat beracun VX di wajah korban. Kejadian ini berlangsung di Bandara Internsional Kuala Lumpur pada Februari 2017.
Jaksa Agung Malaysia mengeluarkan perintah menghentikan tuntutan kepada Siti Aisyah pada Jumat (8/3). Dalam sebuah pernyataan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi perintah untuk mengamankan pembebasan Siti Aisyah.