REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad membantah adanya tekanan dari Pemerintah Indonesia dalam kasus pembunuhan saudara seayah pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un, Kim Jong-nam. Warga Indonesia Siti Aisyah (26 tahun) secara resmi dibebaskan dari dakwaan.
“Saya tidak mempunyai informasi mengenai itu,” ujar Mahathir dalam sebuah konferensi pers pada Selasa (12/3) dilansir The Strait Times.
Mahathir mengatakan Siti Aisyah dibebaskan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia menekankan keputusan tersebut dikeluarkan oleh pengadilan.
“Ini adalah keputusan yang dibuat pengadilan. Dia telah diadili dan kasusnya telah dihentikan. Ini adalah proses yang sesuai dengan hukum,” ujar Mahathir.