REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menangkap kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) pada Senin (11/3). Kapal asing ilegal tersebut diketahui berbendera Malaysia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Agus Suherman, melalui keterangan resminya diterima Republika.co.id, Selasa (12/3), menjelaskan, dua kapal yang ditangkap, yaitu pertama, KM. PKFB 1109 berkapasitas 50,99 gross tonnage (GT) dengan jumlah awak kapal empat orang warga negara Myanmar.
Kedua, yakni KM PPF 634 berkapasitas 49,07 GT dengan jumlah awak kapal lima orang warga negara Myanmar. Kedua kapal tersebut ditangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI 571 ZEEI Selat Malaka sekitar pukul 10.15 WIB.
"Kapal-kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah RI serta menggunakan alat tangkap yang dilarang jenis trawl," kata Agus.
Menurut Agus, kapal diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Selanjutnya, kapal dikawal menuju Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara, dan diperkirakan tiba pada Selasa (12/3) sekitar pukul 10.00 WIB untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah melalui KKP juga telah menangkap satu kapal perikanan asing ilegal berbendera Vietnam pada Jumat (8/3) lalu di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara.
Penangkapan dua kapal berbendera Malaysia oleh KP Hiu Macan Tutul 002 tersebut menambah jumlah kapal perikanan ilegal yang berhasil ditangkap oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP selama tahun 2019. Sejak Januari sampai dengan 11 Maret 2019, telah ditangkap sebanyak 15 kapal perikanan ilegal, yang terdiri dari dari 11 kapal perikanan asing dan empat kapal perikanan Indonesia. Khusus untuk kapal perikanan asing, terdiri dari enam kapal berbendera Malaysia dan lima kapal berbendera Vietnam.