REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Siti Aisyah, WNI yang dituduh terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam di Malaysia, menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) siang ini di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/3). Dalam pertemuan ini, Siti Aisyah didampingi oleh orang tua dan kerabatnya.
Menurut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Siti dan keluarga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Presiden Joko Widodo atas upaya pembebasan dan pendampingan hukum yang selama ini dilakukan oleh pemerintah. Retno menyampaikan, pertemuan ini digelar berdasarkan permintaan dari pihak keluarga Siti Aisyah.
"Atas permintaan keluarga tadi bapak, ibu, kakak, dan Siti Aisyah memang dari kemarin minta ketemu bapak Presiden untuk secara langsung menyampaikan terimakasih kepada Presiden. Bapak dan Siti Aisyah berkali-kali, ibunya, kakaknya bahasanya tadi beribu-ribu nuhun, terimakasih kepada bapak Presiden," ujar Menlu di Kompleks Istana Presiden, Jakarta.
Dalam pertemuan ini, Presiden juga menjelaskan proses hukum yang harus diikuti untuk membebaskan Siti. Upaya panjang pemerintah yakni selama lebih dari dua tahun itupun akhirnya berhasil membebaskan dan memulangkan Siti ke Tanah Air.
Retno menjelaskan, selama ini Presiden mengintruksikan agar seluruh pihak memberikan pendampingan kepada Siti selama menjalani proses hukum di Malaysia. Dalam proses pembebasan Siti ini, kata dia, juga melibatkan Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, BIN, serta Kemenlu.
"Kita terus bergabung berupaya untuk mencari atau memberikan tambahan-tambahan selain pengacara, kita sudah punya pengacara, tapi tentunya kita perlu juga upaya dari kita untuk memberikan hal-hal lain dalam proses hukum," jelasnya.
Jokowi Terima Siti Aisyah. Presiden Joko Widodo (tengah) menyalami WNI yang terbebas dari dakwaan pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia, Siti Aisyah (kedua kanan) saat pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Sementara itu, Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad menyangkal pembebasan Siti Aisyah, terdakwa kasus pembunuhan saudara se-ayah pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un, Kim Jong-nam karena ada tekanan diplomatik. Dia menegaskan keputusan jaksa penuntut mencabut dakwaan terhadap Aisyah murni keputusan hukum.
"Ini adalah keputusan yang dibuat oleh pengadilan. Dia diadili dan dia dibebaskan. Jadi ini adalah proses yang mengikuti hukum," kata Mahathir pada Selasa (12/3), dikutip laman the Straits Times.
Ketika ditanya apakah terdapat tekanan diplomatik dari Pemerintah Indonesia terkait pembebasan Aisyah, Mahathir mengaku tak mengetahui hal itu. "Saya tidak punya informasi (tentang hal tersebut)," ujarnya.