REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Aparat hukum tidak menghentikan perkara dugaan penghinaan terhadap institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilakukan akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet. Penolakan tersebut dengan terbitnya Surat Dimulainya Penyidikan Perkara (SPDP) keluaran penyidik di Kepolisian kepada Kejaksaan, tertanggal Senin, 11 Maret 2019.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan, SPDP tersebut diterbitkan oleh penyidik di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Menurut dia, Kejaksaan, baru menerima SPDP tersebut, pada Selasa (12/3).
“Dengan SPDP ini, kami di Kejaksaan akan menerbitkan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata dia di Jakarta, Selasa (12/3).
Mukri menerangkan, penunjukan JPU lewat peran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) di Kejaksaan Agung. “Akan ditunjuk tiga JPU nantinya,” terang Mukri.