REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekertaris Jenderal Partai Golkar menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Selasa (12/3). Selama persidangan, Idrus meyakini dirinya tidak terlibat dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Dalam keterangannya, Idrus mengakui pernah dijanjikan uang oleh politikus Golkar Eni Maulani Saragih. Saat itu, Eni merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. Menurut Idrus, bantuan uang yang dijanjikan Eni itu berasal dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dan ia diyakinkan Eni bahwa uang tersebut halal.
"Yang mengatakan ini tidak ada uang negara Pak Kotjo, yang mengatakan ini halal, Eni," ujar Idrus kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun, Idrus menegaskan kepada Majelis Hakim, bahwa ia tidak berpikir bahwa sumbangan itu merupakan suap yang melanggar hukum. Apalagi, dia diyakinkan oleh Kotjo dan Eni bahwa uang yang akan diberikan tidak terkait proyek apa pun. Namun, setelah membaca berita acara pemeriksaan (BAP) Eni kepada penyidik KPK, Idrus merasa dirinya telah dicatut oleh Eni.
"Saya baru baca BAP-nya, dia (Eni) gunakan nama saya secara fiktif. Luar biasa, saya catat pemeriksaan Eni BAP 27, 28, 29, ada percakapan yang atas nama saya," ungkap Idrus.
Idrus mengaku kesal lantaran setiap membicarakan proyek PLTU Riau-1, Eni selalu menggunakan namanya. Tak hanya itu, menurut Idrus, Eni juga mencatut namanya saat meminta uang terkait penyelenggaraan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Partai Golkar.
"Sebenarnya yang butuh uang siapa? Apakah saya atau Eni? Saya prihatin, kok ada nama saya tentang munaslub," kata Idrus.
Idrus pun selalu membantah bila dirinya sudah menerima uang dari Kotjo untuk kepentingan Munaslub Golkar. Idrus mengatakan, dia tidak ada kaitannya dengan penerimaan uang Rp 2 miliar dari Kotjo.
"Kalau memang buat Golkar, kenapa tidak pakai rekening Golkar? Pencairan cek itu pakai rekening suaminya (Eni Saragih)," ujar Idrus.
"Cek itu kepada suaminya. Kalau waktu itu saya tahu, saya larang. Sama sekali saya tidak tahu. Saya baru tahu di sini," tambah Idrus.
Diketahui, dalam kasus ini Idrus Marham didakwa menerima uang suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 sebesar Rp 2,25 miliar oleh Jaksa penuntut umum pada KPK. Uang tersebut berasal dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes B Kotjo.
Mantan Menteri Sosial (Mensos) tersebut didakwa menerima suap bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih. Suap itu dimaksudkan untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.