Selasa 12 Mar 2019 20:19 WIB

PD Pasar Bermartabat Ajukan Pembatalan Putusan BANI

Sejak 2016 dikatakan PT APJ tak lagi berhak mengelola Pasar Andir.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Esthi Maharani
Toko kelontong di pasar tradisional.
Foto: Yusuf Assidiq.
Toko kelontong di pasar tradisional.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polemik sengketa pengelolaan Pasar Andir telah mencapai titik temu. Hasil putusan sengketa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Kota Bandung menyatakan pengelola sebelumnya PT Aman Prima Jaya (APJ) berhak kembali mengelola pasar. Menyikapi putusan ini, PD Pasar Bermartabat siap mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase.

Kepala Sub Bidang Hukum PD Pasar Bayu Wardiansyah mengatakan putusan yang dikeluarkan tidak sesuai yang diharapkan. Andri mengaku telah berkonsultasi kepada Wali Kota Bandung Oded M. Danial berkaitan dengan hasil putusan.

"Kita sudah melaporkan perihal ini kepada owner PD Pasar yaitu Wali Kota Bandung, beliau memutuskan untuk banding dengan upaya pembatalan keputusan BANI di pengadilan," kata Bayu saat dikonfirmasi, Selasa (12/3).

Menurutnya langkah pembatalan ini dikarenakan pihaknya merasa putusan tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Pihaknya juga merasa dirugikan dengan putusan yang menyatakan PT APJ bisa memgelola Pasar Andir hingga 2020.

"Selain itu PP 54 tahun 2017 tentang BUMD mengamanatkan BUMD melakukan perjanjian kerja sama saling menguntungkan," ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya akan segera mengajukan pembatalan putusan arbitrase ke Pengadilan Negeri Bandung. Sesuai dengan aturan yang berlaku, pengajuan paling lambat diajukan 30 hari setelah putusan arbitrase didaftarkaj ke pengadilan. Nantinya, Pengadilan Negeri akan memproses pengajuan pembatalan putusan setelah 30 hari diajukan.

Sebelumnya, BANI Bandung telah memutuskam perkara sengketa ini pada 5 Maret lalu. Melalui putusan perkara nomor 31/2018/BANI Bandung, disebutkan bahwa PT APJ merupakan pengelola Pasar Andir yang sah.

"PT APJ itu dinyatakan berhak mengelola berdasarkan perjanjian yang ditandangani 28 September 2009 sampai 28 September 2020," kata Francis.

Putusan ini, kata dia, menjadi bukti meluruskan polemik selama ini. Bahwa sejak 2016 dikatakan PT APJ tak lagi berhak mengelola Pasar Andir. Dalam putusan disebutkan bahwa pengelolaan Pasar Andir tidak terputus oleh PT APJ sejak 2009 lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement