Rabu 13 Mar 2019 08:15 WIB

Korban Dinilai Maskulin, Hakim Italia Bebaskan Pemerkosa

Mahkamah agung Italia menyatakan akan ada persidangan ulang.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)
Foto: wonderslist.com
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ROMA -- Setidaknya 200 orang melakukan protes di luar gedung pengadilan di Italia. Ini terjadi setelah dua orang laki-laki yang dituduh memperkosa dibebaskan. Alasannya, hakim menganggap korban terlalu maskulin.

Dilansir di Fox News, Rabu (13/3), kedua pria itu pada awalnya dihukum karena memperkosa wanita itu pada 2016. Tetapi sebuah panel yang terdiri dari tiga hakim wanita membebaskan tuduhan di pengadilan banding Ancona pada 2017, setelah membuat referensi yang merendahkan tentang penampilan korban.

Baca Juga

Kasus banding diumumkan kepada umum pada Jumat, setelah pengadilan banding tertinggi negara itu menolak keputusan pengadilan Ancona. Pengadilan tertinggi menyatakan akan ada persidangan ulang untuk kedua orang tersebut.

Menurut The Local Italy, para pengunjuk rasa meneriakkan dan memegang tanda-tanda yang menuduh pengadilan banding melakukan kebencian terhadap wanita selama demonstrasi besar, Senin (11/3). Korban tidak disebutkan namanya, tetapi dilaporkan berasal dari Peru dan berusia 22 tahun pada saat dugaan penyerangan tersebut. Dilaporkan para lelaki itu membubuhi minumannya dengan obat-obatan, kemudian yang satu memperkosanya sementara yang lain berjaga-jaga.

Pemeriksaan medis berikutnya menemukan korban menderita luka-luka yang konsisten dengan pemerkosaan. Obat-obatan juga ditemukan dalam tubuhnya. Semua bukti mendukung tindakan para pria pada 2016. Namun, pada pengadilan banding, hakim menganggap penampilan korban sebagai bukti yang cukup untuk membatalkannya.

Dalam putusan hakim, mereka dilaporkan menulis seorang pria bahkan tidak menyukai gadis itu, sampai-sampai menyimpan nomornya di teleponnya dengan julukan 'Viking'. Penggilan tersebut merupakan sebuah sindiran terhadap apa pun selain sosok feminin, lebih tepatnya orang yang maskulin.

Pengacara wanita itu, Cinzia Molinaro mengatakan, ia membawa kasus kliennya ke Mahkamah Agung setelah membaca putusan itu. "Saya membaca kalimat ini pada 2017 dan itulah mengapa kami merujuknya ke mahkamah agung," kata Molinaro.

"Itu menjijikkan untuk membaca, para hakim menyatakan berbagai alasan untuk memutuskan membebaskan mereka, tetapi salah satunya karena mengatakan mereka bahkan tidak menyukainya, karena dia (terdakwa) jelek," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement