Rabu 13 Mar 2019 10:46 WIB

Permudah Investasi, Darmin Minta Daerah Miliki RDTR

RDTR daerah penting karena dipakai sebagai acuan identifikasi dan penataan ruang.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Kepala BKPM Thomas Lembong (kanan), Menko Perekonomian Darmin Nasution (kedua kiri) dan Gubernur Banten Wahidin Halim (kiri) membuka rapat koordinasi nasional (Rakornas) investasi tahun 2019 di ICE BSD Tangerang Selatan, Banten (12/3/2019).
Foto: Antara/Mahesvari
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Kepala BKPM Thomas Lembong (kanan), Menko Perekonomian Darmin Nasution (kedua kiri) dan Gubernur Banten Wahidin Halim (kiri) membuka rapat koordinasi nasional (Rakornas) investasi tahun 2019 di ICE BSD Tangerang Selatan, Banten (12/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution berencana meminta kepada seluruh daerah untuk memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Komponen ini dinilai menunjang kemudahan berinvestasi ketika seorang calon investor hendak menanamkan modal atau membangun pabrik di daerah tertentu di Indonesia.

Darmin mencatat, setidaknya baru 50 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki RDTR. Dari total tersebut, hanya 10 persen di antaranya yang sudah terdigitalisasi atau masuk dalam sistem komputer terintegrasi di Online Single Submission (OSS). "Ini akan menghambat investasi," ujarnya dalam acara di Tangerang Selatan, Selasa (12/3).

Baca Juga

RDTR merupakan rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. Berdasarkan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, setiap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota harus menetapkan bagian dari wilayah kabupaten/kota yang perlu disusun RDTR-nya.

Darmin menilai, kepemilikan RDTR daerah menjadi penting karena digunakan sebagai acuan identifikasi dan penataan ruang suatu wilayah. RDTR akan memudahkan dalam proses perizinan karena pemerintah daerah maupun pusat tidak perlu lagi mengecek kondisi lapangan secara langsung.

Apabila ada RDTR, terutama digital, pemerintah daerah tidak akan membutuhkan waktu lama dalam mengeluarkan sejumlah perizinan. Pengusaha pun cukup meninjau melalui RDTR yang sudah masuk dalam sistem, sehingga cenderung menghemat waktu. "Investor cukup menunjuk satu titik, OSS akan memberi tahu apakah lokasi itu bisa untuk investasi atau tidak," kata Darmin.

Kondisi saat ini adalah, investor menunjuk suatu lokasi yang diinginkan menjadi tempat investasi. Kemudian, mereka harus mengurus surat izin lokasi maupun mendirikan bangunan secara offline. Proses ini tak pelak memakan waktu panjang.

Selain itu, Darmin menambahkan, RDTR juga akan menciptakan kepastian hukum bagi calon investor. Sebab, mereka dipastikan tidak akan menempatkan daerah sengketa ataupun titik ilegal untuk menjalankan usaha.

Dengan benefit yang ada, Darmin menilai, Indonesia sangat membutuhkan RDTR. Khususnya ketika ingin bersaing dengan negara lain seperti yang diamanatkan Presiden Joko Widodo. "Nanti saya akan bicarakan dengan Kemenkeu (Kementerian Keuangan) juga tentang RDTR ini," tuturnya.

Darmin menambahkan, permasalahan lain yang juga dihadapi adalah kemudahan untuk izin lingkungan. Selama ini, masih dibutuhkan proses yang rumit untuk mendapatkannya, termasuk melalui dengar pendapat bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Sayangnya, Darmin mengatakan, kewajiban tersebut sudah dituangkan dalam undang-undang sehingga tidak bisa diubah dengan mudah dan waktu cepat. Tapi, ia menilai, pemerintah akan segera mempertimbangkan untuk mengubah ketentuan yang dinilai menghambat proses investasi itu.

Jika dibiarkan terus, Darmin cemas, Indonesia akan semakin tertinggal dengan Vietnam yang semakin memudahkan proses perizinan kepada calon investor. "Mereka semakin cepat, semakin bagus," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement