Rabu 13 Mar 2019 11:15 WIB

Ketua DPR: Jangan Berhenti di Siti Aisyah

Ketua DPR meminta pemerintah terus melakukan upaya perlindungan WNI di luar negeri.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Jakarta, Kamis (31/1).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Jakarta, Kamis (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta pembebasan Siti Aisyah menjadi momentum pemerintah untuk terus berupaya melindungi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Bambang meminta pemerintah terus melakukan upaya yang diperlukan untuk memfasilitasi warga negaranya yang terlibat perkara di luar negeri.

"Harus ada pembebasan Aisyah yang lain jangan hanya aisyah yang satu kemarin," kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (13/3).

Menurut Bamsoet, masih banyak warga negara Indonesia yang mengalami perkara di luar negeri. Karena itu, ia meminta perhatian lebih dari pemerintah. "Masih banyak tenaga kerja kita yang juga harus diperhatikan pemerintah," ujar politikus Golkar itu.

Sementara itu, LBH Masyarakat melihat upaya pembebasan Aisya selain bentuk perlindungan pemerintah terhadap WNI, juga mencerminkan komitmen pemerintah menghormati hak asasi manusia. Namun, LBH Masyarakat juga mendesak Pemerintah Indonesia agar upaya pembebasan Siti Aisyah tidak berhenti di Aisyah saja.

"Pemerintah harus mengintensifkan upaya penyelamatan WNI lainnya yang terancam hukuman mati di luar negeri, dengan menyediakan pendampingan hukum di kualitas terbaik, asistensi konsuler, mobilisasi dukungan internasional, dan dukungan lainnya yang relevan," kata Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan.

photo
Siti Aisyah (tengah) berfoto bersama ayah dan ibunya, Asria (kiri) dan Benah (kanan) saat acara serah terima Siti Aisyah dari Kementerian Luar Negeri kepada keluarga di Gedung Foyer Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (11/3/2019). (ANTARA)

Selain itu, kata Ricky, pemerintah Indonesia juga harus segera menerapkan moratorium hukuman mati dan eksekusi mati di Indonesia secara de jure. Hal ini agar berjalan beriringan dengan upaya diplomasi di luar negeri.

"Dengan menerapkan moratorium hukuman mati juga akan menempatkan Indonesia sebagai kampiun hak asasi manusia bukan hanya di region Asia Tenggara, tetapi juga di dunia. Hal mana akan berdampak pada citra dan posisi Indonesia sebagai pemimpin global," kata dia.

Siti Aisyah (27 tahun) dan Doan Thi Huong warga negara Vietnam dituduh terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Kim Jong-nam meninggal dunia akibat terpapar agen saraf VX, zat kimia terlarang yang diklasifikasikan perserikatan bangsa-bangsa (PBB) sebagai senjata pemusnah massal.

Siti Aisyah mengaku dibayar sebesar RM 400 karena mengira hanya akan melakukan semacam lelucon atau candaan di sebuah reality show TV Malaysia. Keduanya telah ditahan selama hampir setahun terakhir sebelum akhirnya dibebaskan. Jaksa mengatakan masih ada empat warga Korut lainnya yang diduga terlibat pembunuhan dan telah melarikan diri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement