REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Bendahara Vatikan Kardinal George Pell dijatuhi hukuman enam tahun penjara dengan masa bebas bersyarat tiga tahun delapan bulan. Kardinal Pell dihukum atas lima dakwaan terkait pelecehan seksual anak pada 1996.
Pell telah mengajukan banding yang akan disidangkan pada Juni mendatang. Dalam pengadilan, Hakim Ketua Peter Kidd mengatakan, pelanggaran hukum yang dilakukan Pell dapat membawa dampak jangka panjang dan signifikan bagi korban.
"Saya memperhitungkan dampak mendalam kehidupan Anda (terhadap pelapor)," ujar Kidd, dilansir The Guardian, Rabu (13/3).
Kedua korban adalah J dan R. R telah meninggal dunia pada 2014. Kidd mengatakan, kedua korban mengalami tekanan setelah insiden pelecehan seksual itu dan kerap menangis.
"Dalam pandangan saya, kasus pelecehan ini sangat memukul kedua korban. Mereka sangat tertekan," kata Kidd.
Pell akan menjadi tersangka pelecehan seksual yang terdaftar seumur hidup. Ia diminta mengizinkan polisi mengumpulkan sampel forensik darinya. Hakim menolak argumen yang diajukan tim pembela Pell.
Pell dihukum atas lima pelanggaran seksual yang dilakukan terhadap anak laki-laki kelompok paduan suara gereja yang berusia 13 tahun dan 22 tahun di Katedral St. Patrick Melbourne. Kejadian itu terjadi 22 tahun lalu. Ketika itu, Pell adalah uskup agung.
Presiden Konferensi Uskup Katolik Australia, Mark Coleridge mengatakan, kasus pelecehan seksual tersebut mengejutkan warga Australia dan dunia. Dia berkomitmen akan melakukan segala upaya menjadikan gereja sebagai tempat yang aman.
"Kami berkomitmen melakukan segala upaya dan memastikan gereja adalah tempat yang aman untuk semua, terutama bagi kaum muda dan rentan," kata Coleridge.