Rabu 13 Mar 2019 12:34 WIB

Fahri Akui Jadi Penjamin Tahanan Kota Ratna Sarumpaet

Fahri mengaku prihatin dengan kondisi Ratna Sarumpaet

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet melambaikan tangan kepada wartawan usai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet melambaikan tangan kepada wartawan usai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengajukan diri menjadi penjamin permohonan tahanan kota Ratna Sarumpaet. Fahri mengaku prihatin dengan kondisi Ratna.

"Dia berumur 70 tahun, kebetulan saya mendapat surat. Kasihan sekali itu keadaannya itu ya, karena saya tahu, dalam usia seperti itu ya, kemudian dia melakukan kesalahan dan diakui, apa gunanya itu ditahan?" kata Fahri ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (13/3).

Baca Juga

Fahri mempermasalahkan pasal yang dipakai untuk menjerat Ratna. Diketahui, Ratna dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Menurut Fahri, penggunaan UU Nomor 1 tahun 1946 terlalu mengada-ada dan dibuat-buat. Pasalnya, bila menggunakan UU ITE saja dengan ancaman di bawah lima tahun, Ratna tak seharusnya ditahan. Maka, kata Fahri penggunaan UU Nomor 1 tahun 1946 itu terkesan dipaksakan agar Ratna ditahan, karena ancamannya melebihi lima tahun. Apalagi, kata Fahri, UU tersebut sudah lama tak digunakan.

"Kita juga sudah tidak pernah tahu ada itu undang-undang, dan juga tidak pernah dipakai selama ini. Dipakailah pasal ini pasal zaman purba, 76 tahun yang lalu," kata Fahri.

Terkait kesediaan menjadi penjamin Ratna, Fahri menuturkan, ia tergerak saat mengetahui keadaan Ratna melalui surat yang disampaikan kuasa hukumnya. Melihat keadaan Ratna yang memprihatinkan, Fahri pun menyanggupi untuk menjadi penjamin agar Ratna cukup menjadi tahanan kota.

"Terus terang itu ya, saya juga menjadi menyesal, kenapa kok sekarang kita baru sadar bahwa apa yang terjadi pada Bu Ratna itu keterlaluan, come on ya, hentikanlah itu," kata Fahri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement