Rabu 13 Mar 2019 13:14 WIB

29 Nelayan Aceh Ditahan di Luar Negeri

Mereka terjerat kasus terkait dugaan pencurian ikan di laut Myanmar dan Malaysia.

Red: Ani Nursalikah
Nelayan berbaring diatas kapal yang ditambatkan saat libur melaut memperingati tsunami di Banda Aceh, Aceh.
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Nelayan berbaring diatas kapal yang ditambatkan saat libur melaut memperingati tsunami di Banda Aceh, Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Wakil Sekretaris Panglima Laot (Lembaga Adat Laut) Aceh, Miftachhuddin Cut Adek mengatakan 29 nelayan asal Provinsi Aceh saa tini menjalani masa tahanan di luar negeri. Mereka terjerat kasus terkait dugaan pencurian ikan di laut Negara Myanmar dan Malaysia.

"Sebanyak 29 nelayan Aceh masih ditahan di luar negeri, 24 orang di Myanmar dan lima orang lagi di Malaysia," kata Miftachhuddin di Banda Aceh, Rabu (13/3).

Baca Juga

Ia mengaku, ke semua nelayan itu berasal dari Kabupaten Aceh Timur. Mereka ditahan terkait dugaan pencurian ikan atau ilegal fishing di laut ke dua negara tersebut.

"Mereka ditangkap secara terpisah, 24 orang ditahan di Myanmar belum ada putusan dan bahkan 23 diantaranya hingga kini informasi yang kami terima dari KBRI di Myanmar baru ini belum bisa dijumpai. Satu lagi sedang menjalani proses hukum," katanya.