REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memastikan TV One tidak melanggar kode etik dalam siaran program Indonesia Lawyer Club (ILC) pada Selasa, (5/3)malam. Di mana, acara yang mengangkat tema 'Andi Arief Terjerat Narkoba : Pukukan Bagi Kubu 02?'. Tayangan tersebut sempat dituntut oleh Wasekjen DPP Partai Demokrat Andi Arief.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang menyampaikan foto-foto yang disiarkan sebagai ilustrasi dalam acara di ILC adalah foto-foto yang sama dimuat media lain. Ia menegaskan PWI tak melihat adanya itikad buruk dari TV One dalam menyiarkan foto itu.
"Tidak ada pelanggaran kode etik jurnalistik sepanjang penyiaran program tersebut dan semua pihak terkait diberi kesempatan bicara secara proporsional," katanya dalam pernyataan resmi Dewan Kehormatan PWI Pusat yang pada Rabu, (13/3).
Ia menjelaskan bila ada pihak yang merasa dirugikan oleh penayangan foto-foto dalam program ILC malam itu maka bisa mengadukan pada Dewan Kehormatan PWI pusat atau Dewan Pers.
"Begitukah mekanisme yang ditempuh bagi pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan media sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers no 40 tahun 1999," ujarnya.
Sebelumnya, Andi Arief bakal menuntut TV One dan pimpinan redaksinya Karni Ilyas secara perdata lantaran merasa dirugikan dengan menayangkan foto-foto ketika ditangkap di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat pada Ahad (3/3/) usai mengonsumsi sabu.
Bahkan Andi Arief mengaku gugatan yang akan dilayangkan senilai Rp 1 triliun karena merasa foto-foto itu memunculkan stigma negatif. Politikus Partai Demokrat itu menganggap Karni sebagai dalang seluruh trial by the press atau penghakiman lewat media massa.