REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin menyebut rencana kenaikan gaji kepada para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) sudah melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). TKN mengatakan, anggaran kenaikan gaji tersebut merupakan keputusan politik yang sudah diambil bersama dengan DPR di dalam UU APBN 2019 yang diputuskan pada tahun 2018.
"Kebijakan akan kenaikan gaji ini tidak akan diambil sendiri oleh pemerintah apabila belum didiskusikan dan belum ada anggarannya," kata Wakil Ketua TKN Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Johnny G Plate di Jakarta, Rabu (13/3).
Johnny mengatakan, kebijakan kenaikan gaji PNS merupakan keputusan yang diambil pemerintah, dalam hal ini Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden. Sekretaris Jendral partai Nasional Demokrat (NasDem) ini melanjutkan, kebijakan itu diambil guna meningkatkan kinerja ASN di Indonesia.
Johnny mengungkapkan, kenaikan itu juga dilakukan menyusul tuntutan masyarakat akan kinerja PNS yang lebih profesional. Dia mengatakan, untuk itu mereka harus didukung dengan upah yang lebih memadai guna menunjang kinerja mereka.
Lebih lanjut, Johnny menjelaskan, kebijakan yang diambil pemerintah itu telah melalui penelitian yang dalam, melalui studi-studi dan pembahasan yang dalam. Anggota Komisi XI DPR RI ini melanjutkan, pemerintah juga telah memikirkan semua sistem penilaian termasuk penghargaan dan hukuman bersamaan dengan kenaikan gaji tersebut.
"Dengan lebih memadai itulah yang dilakulan Pak Jokowi melalui kebijakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik," kata Johnny lagi.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyoroti rencana pemerintah menaikan gaji PNS atau ASN sebelum Pilpres 2019 pada April mendatang menuai pro-kontra. Kenaikan gaji PNS jelang pilpres dikhawatirkan sebagai strategi pejawat untuk mendongak suara.
BPN menilai, kenaikan gaji PNS yang cenderung tidak tepat waktunya ini akan menimbulkan kecurigaan dan keanehan bagi pejawat yang sedang berlaga kembali dalam kontestasi pilpres. BPN mengatakan, tidak memungkiri kasus ini menjadi keuntungan bagi pejawat dalam hal ini pasangan calon Joko Widodo-Maruf Amin.
Berdasarkan siaran pers dari laman resmi Sekretariat Negara, penyetaraan gaji antara PNS golongan II/a dengan perangkat desa mempertimbangkan kinerja dan kualitas pelayanan perangkat desa. Akhirnya, pemerintah memutuskan menaikkan kesejahteraan kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), dan perangkat desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya melalui aturan yang ditandatangani Presiden pada 28 Februari 2019 ini.